TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PENJUALAN PRODUK MASKER WAJAH ORGANIK TANPA PENCANTUMAN TANGGAL KEDALUWARSA

  • Dewa Ayu Nadia Swari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Putu Rasmadi Arsha Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagi konsumen pengguna masker wajah organik dan tanggung jawab pelaku usaha masker wajah organik tanpa pencantuman tanggal kedaluwarsa. Mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada masker wajah organik adalah suatu yang wajib dilakukan oleh seorang pelaku usaha, dikarenakan konsumen dapat dimudahkan dalam memilih suatu produk apakah masih layak dipergunakan bagi konsumen dan pencantuman tanggal kedaluwarsa tersebut telah diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi kini masih ada konsumen yang menemui produk masker wajah organik tanpa pencantuman tanggal kedaluwarsa masih diperdagangkan. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini ialah perlindungan hukum bagi konsumen pengguna masker wajah organik telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 4 huruf c yang mengatur bahwa konsumen berhak atas informasi yang jelas mengenai kondisi suatu barang serta Pasal 7 huruf b yang mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai kondisi barang serta memberi penjelasan. Tanggung jawab pelaku usaha bagi konsumen pengguna masker wajah organik tanpa pencantuman tanggal kedaluarsa ini dilakukan dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, menggantikan barang, dan membiayai biaya berobat konsumen akibat produk dari pelaku usaha.


The purpose of this article is to know and understand legal protection for consumers who use organic face masks and the responsibilities of organic face mask businesses without including expiration dates. Listing the expiration date on organic face masks is something that must be done by a business actor, because consumers can be facilitated in choosing a product whether it is still suitable for consumers to use and the inclusion of the expiration date has been regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. However, now there are consumers who find that organic face mask products without an expiration date are still being traded. This article is written using normative legal research methods with a statutory approach. The results of this study are that legal protection for consumers who use organic face masks has been regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection in Article 4 letter c which regulates that consumers have the right to clear information regarding the condition of an item and Article 7 letter b which stipulates that business actors are required to provide clear and honest information regarding the condition of goods and provide explanations. The responsibility of business actors for consumers who use organic face masks without including an expiration date is carried out with compensation in the form of refunds, replacing goods, and paying for consumer medical expenses.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-02-27
How to Cite
NADIA SWARI, Dewa Ayu; ARSHA PUTRA, I Putu Rasmadi. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PENJUALAN PRODUK MASKER WAJAH ORGANIK TANPA PENCANTUMAN TANGGAL KEDALUWARSA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 3, p. 644-654, feb. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/98683>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i03.p15.
Section
Articles