PENERAPAN HUKUMAN PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI, SUATU PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DAN CHINA

  • I Made Bayu Arya Marhendra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Putu Rasmadi Arsha Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum dan teori hukum penerapan pidana mati dan menganalisa perbandingan penerpan hukum pidana mati antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Republik Rakyat China. Kajian ini menerapkan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dalam membandingkan penerapan pengaturan dua negara terhadap tindak pidana korupsi. Hasil kajian ini menunjukkan Dalam sistem hukum pidana Indonesia terkait Tindak Pidana Korupsi, terdapat beberapa ketentuan utama, seperti KUHP sebagai dasar hukum pidana dan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara di China, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Criminal Law of the People’s Republic of China. Hanya dalam keadaan tertentu, seperti penyalahgunaan dana untuk situasi darurat, bencana alam nasional, kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, dan untuk pelaku korupsi yang berulang, Indonesia menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Di sisi lain, dalam KUHP China, perumusan pasal-pasal yang berkaitan dengan korupsi cukup spesifik, mencantumkan besaran dan nilai dari tindakan korupsi yang dijadikan tolok ukur dalam pemberian hukuman mati. Dapat disimpulkan bahwa Hukuman mati bagi pelaku korupsi di Indonesia diterapkan dalam kondisi tertentu sedangkan di China, dengan tingkat keparahan dan kerugian sebagai kriteria hukuman.


Kata Kunci: korupsi, pidana mati, Hak Asasi Manusia.


ABSTRACT


The aim of this research is to examine the application of the death penalty for corruption in Indonesia and China, focusing on the legal basis and theoretical foundations behind its implementation. This research utilizes a juridical-normative approach, employing both a statute approach and a comparative approach to analyze the legal frameworks of both countries in addressing corruption offenses. The findings reveal that in Indonesia's criminal justice system, the main regulations include the Penal Code (KUHP) as the legal foundation and Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001. In contrast, China's criminal provisions are governed by Articles 33 and 34 of the Criminal Law of the People’s Republic of China. The death penalty in Indonesia is applied under specific circumstances, such as the misuse of funds for emergencies, national disasters, widespread social unrest, economic crises, or repeated offenses. Meanwhile, China's Criminal Law outlines more specific provisions for corruption, incorporating the severity and value of the corrupt act as criteria for imposing the death penalty. In conclusion, the death penalty for corruption in Indonesia is applied under certain conditions, whereas in China, the severity and damage caused by corruption serve as key criteria for its application.


Key Words: Corruption, death penalty, human rights.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-03-13
How to Cite
ARYA MARHENDRA, I Made Bayu; ARSHA PUTRA, I Putu Rasmadi. PENERAPAN HUKUMAN PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI, SUATU PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DAN CHINA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 6, p. 308-323, mar. 2025. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/122290>. Date accessed: 04 apr. 2025.
Section
Articles