MEDIASI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT BERMASALAH: PERSPEKTIF UU ARBITRASE DAN APS

  • Ni Nyoman Karisma Nalayanti Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Kadek Agus Sudiarawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui kategori kredit yang bagaimana yang dapat dikatakan sebagai kredit bermasalah serta untuk memahami cara mediasi yang bisa dilakukan dalam penyelesaian sengketa kredit bermasalah ini ditinjau dari ketentuan Undang-Undang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode yang diaplikasikan dalam penulisan ini ialah metode penelitian yuridis normatif yakni dengan menggunakan analisis hukum yang dilakukan dengan cara memelajari bahan pustaka. Penulis mencari informasi dengan tetap berpegang pada segi yuridis yang dapat tercermin dari penggunaan prinsip, asas serta berbagai peraturan dari fenomena maupun kasus yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kredit yang dapat dikatakan sebagai kredit bermasalah ialah seluruh pinjaman yang dikaitkan dengan risiko tinggi, karena peminjam mengalami wanprestasi atau bermasalah dengan kewajiban tertentu. Menurut aturan Bank Indonesia, kredit bermasalah adalah kredit yang diklasifikasikan dapat pulih, yaitu kurang lancar, diragukan, dan macet. Salah satu upaya antara kreditur dan debitur untuk menyelesaikan masalah kredit bermasalah ini adalah proses mediasi. Penanganan kredit bermasalah dengan metode mediasi (tanpa proses pengadilan) dilangsungkan oleh bank dengan ambisi bahwa pengutang dapat melunasi tunggakannya sebagaimana mestinya baik melalui cara penjadwalan kembali, persyaratan kembali ataupun restrukturisasi. Mediasi dianggap sebagai model penyelesaian sengketa yang paling baik, karena prosedur ini tidak melalaikan kebebasan berpendapat pihak yang bersengketa.


ABSTRACT


This research is intended to find out what categories of credit can be said to be non-performing loans and to understand the ways of mediation that can be done in resolving non-performing loan disputes in terms of the provisions of the Arbritase and Alternative Dispute Resolution Act. The method applied in this writing is a normative juridical research method, namely by using legal analysis carried out by studying library materials. The author seeks information by sticking to the juridical aspects that can be reflected in the use of principles, principles and various regulations of phenomena and cases that are the object of research. The results showed that loans that can be said to be non-performing loans are all loans that are associated with high risk, because the borrower is in default or has a problem with certain obligations. According to Bank Indonesia regulations, non-performing loans are loans that are classified as recoverable, namely less current, doubtful, and bad. One of the efforts between creditors and debtors to solve this problem of non-performing loans is the mediation process. Handling non-performing loans with mediation method (without litigation) is carried out by the bank with the ambition that the debtor can re-make his credit payments as appropriate either through rescheduling, reconditioning or restructuring. Mediation is considered the best model of dispute resolution, since this procedure does not ignore the rights and opinions of both parties concerned

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-03-05
How to Cite
KARISMA NALAYANTI, Ni Nyoman; SUDIARAWAN, Kadek Agus. MEDIASI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT BERMASALAH: PERSPEKTIF UU ARBITRASE DAN APS. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 7, p. 1597-1606, mar. 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/98679>. Date accessed: 11 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i07.p18.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>