PENGATURAN TEKNIS PENYERAHAN DATA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PADA PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN

  • Dita Deviyanti Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Kadek Agus Sudiarawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memberi pemahaman berkaitan dengan pengaturan pembuktian data elektronik sebagai alat bukti pada Pengadilan serta untuk mengetahui pengaturan tata cara penyerahan data elektronik sebagai alat pembuktian pada Pengadilan. Metode yang dipergunakan pada artikel ini yakni metode penelitian normatif dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konsep hukum. Data yang sudah terkumpulkan selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif serta disajikan dalam laporan diskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan jika secara khusus terkait pengaturan data elektronik sebagai alat bukti pada pengadilan sudah dilakukan pengaturannya pada UU ITE selain itu terkait data elektronik juga diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2014. Berkaitan dengan teknis penyerahan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan hingga saat ini tidak terdapat pengaturannya baik dalam UU ITE maupun aturan khusus lainnya sehingga terjadi suatu kekosongan hukum acara yang dijadikan pedoman hakim dalam memeriksa perkara khususnya pada tahap pembuktian dimuka persidangan.


The purpose of this study is to provide an understanding relating to the regulation of electronic data verification as evidence in the Court and to find out the arrangements for the submission of electronic data as a means of proof to the Court. The method used in this article is a normative research method using a statutory approach and a legal concept approach. The data that has been collected is then analyzed qualitatively and presented in a descriptive analysis report. The results of the study show that specifically related to the regulation of electronic data as evidence in court, the arrangements have been made in the ITE Law. In addition, related to electronic data, it is also regulated in SEMA No. 1 of 2014. In relation to the technical submission of electronic data as evidence in court, until now there is no regulation, either in the ITE Law or other special rules, resulting in a void in the procedural law which is used as a guide for judges in examining cases, especially at the stage of evidence before the trial.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-27
How to Cite
DEVIYANTI, Dita; SUDIARAWAN, Kadek Agus. PENGATURAN TEKNIS PENYERAHAN DATA ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PADA PROSES PERSIDANGAN DI PENGADILAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 214- 224, dec. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/81278>. Date accessed: 13 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.p18.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>