PENYELESAIAN PERKARA LALU LINTAS MENGGUNAKAN RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH POLRESTA PATI
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa penyelesaian perkara lalu lintas menggunakan restorative justice dan factor yang mempengaruhi implementasi serta hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian kasus perkara lalu lintas di wilayah Polresta Pati. Hukum empiris digunakan untuk menitikberatkan penelitian di lapangan. Tempat penelitian di Polresta Pati. Wawancara dan pembagian kuesioner merupakan teknik pengumpulan data. Teknik analisi data menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan restorative justice dalam penyelesaian kasus di Polresta Pati yaitu kasus kecelakaan lalu lintas ternyata efektif. Ada faktor penyebabnya yaitu dari sisi hukum yang terdiri dari substansi, struktur dan budaya hukum. Selain itu hambatan dalam pelaksanaan restorative justice dapat diatasi sehingga tidak menganggu implementasi restorative justice.
ABSTRACT
The purpose of this study is to identify and analyze the settlement of traffic cases using restorative justice and the factors that influence implementation and the obstacles encountered in resolving traffic cases in the Pati Police area. Empirical law is used to emphasize research in the field. Place of research at Polres Pati. Interviews and distribution of questionnaires are data collection techniques. Data analysis techniques use qualitative data analysis techniques. The results showed that the use of restorative justice in solving cases at the Pati Police, namely traffic accident cases, was effective. There are contributing factors, namely from a legal perspective consisting of substance, structure and legal culture. In addition, obstacles in the implementation of restorative justice can be overcome so that they do not interfere with the implementation of restorative justice.