KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN: UPAYA PEMERINTAH DAERAH KENDALIKAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman serta menganalisis mengenai pemberian insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebagai upaya pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Permasalahan yang diangkat berkaitan dengan pengaturan keringanan PBB-P2 sebagai upaya pengendalian LP2B di pemerintahan daerah serta akibat hukum yang timbul dari pemberian insentif tersebut. Dalam menganalisis, penulis menggunakan kajian yuridis normatif yakni menelaah ketentuan hukum sebagai bahan hukum primer melalui statute approach dan conceptual approach. Hasilnya, pertama Pemda dapat melaksanakan pemberian insentif dalam bentuk keringanan PBB-P2 menggunakan dana APBD dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai peraturan perundang-udangan yang didukung dengan peraturan pelaksana berupa peraturan bupati. Namun, minimnya peraturan pelaksana menjadikan mekanisme pemberian insentif tidak jelas sehingga pengimplementasiannya tidak optimal karena disinyalir bertentangan dengan kewajiban pemungutan pajak PBB-P2. Kedua, peristiwa ini memicu hak dan kewajiban sebagai akibat hukum, yakni pemerintah memberikan keringanan pajak kemudian petani pemilik lahan harus memanfaatkan, menjaga, dan memelihara kelestarian lahan serta lingkungan sesuai ketentuan. Apabila tidak memenuhi syarat pemberian insentif dapat dicabut. Kesimpulannya, pemerintah daerah dapat memberikan insentif untuk mengendalikan LP2B yang wajib didukung dengan peraturan bupati serta pemberian insentif memicu hak dan kewajiban sebagai akibat hukum yang wajib dilaksanakan oleh penerima insentif.
ABSTRACT
This research was conducted to increase understanding and analyze the provision of incentives in the form of land and building tax relief (PBB-P2) as an effort to control sustainable food agriculture land (LP2B). The issues raised relate to the regulation of PBB-P2 relief as an effort to control LP2B in local government and the legal consequences arising from the provision of these incentives. In analyzing, the author uses normative juridical studies, namely examining legal provisions as primary legal material through the statute approach and conceptual approach. As a result, firstly, the local government can carry out incentives in the form of PBB-P2 relief using APBD funds by taking into account the terms and conditions according to laws and regulations supported by implementing regulations in the form of regent regulations. However, the lack of implementing regulations makes the mechanism for providing incentives unclear so that the implementation is not optimal because it is allegedly contrary to the obligation to collect PBB-P2 taxes. Second, this event triggers rights and obligations as a legal consequence, namely the government provides tax breaks and then land-owning farmers must utilize, protect and maintain the sustainability of the land and the environment according to the provisions. If you do not meet the conditions for giving incentives, you can revoke them. In conclusion, local governments can provide incentives to control LP2B which must be supported by a district head's regulation and the provision of incentives triggers rights and obligations as a result of the law that must be implemented by incentive recipients.