IUS CONSTITUENDUM PENGATURAN ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI PROVINSI BALI
Abstract
Tujuan dari adanya penelitian ini yaitu : pertama untuk mengetahui ruang lingkup pengaturan Peraturan terkait dengan wilayah pesisir di Provinsi Bali. Kedua untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan yang ideal dimasa yang akan datang terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi Bali agar dapat menjamin suatu kepastian hukum bagi masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif yaitu metode yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan dengan studi kepustakaan yang mempergunakan data sekunder, berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil studi dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2020-2040 memiliki 14 (empat belas) ruang lingkup yang diatur didalamnya. Dan diperlukannya pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah terkait dengan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil ini agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan pemanfaatan pada wilayah pesisir yang memberikan dampak negatif bagi ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
The purpose of this research are: first to find out the scope of regulation related to coastal areas in Bali Province. Second, to find out how the ideal arrangement in the future is related to the Zoning Plan for Coastal Zone and Small Islands in Bali Province in order to guarantee legal certainty for the community. The method used is a legal research that is juridical normative, namely a method that refers to legislation with a literature study that uses secondary data, in the form of primary legal materials and secondary legal materials. The results of the study in this study indicate that the Ranperda for the Zoning Plan for Coastal Areas and Small Islands for 2020-2040 has 14 (fourteen) scopes set out in it. And it is necessary to ratify the Draft Regional Regulation related to the Zoning of Coastal Areas and Small Islands in order to provide legal certainty for people who make use of coastal areas that have a negative impact on ecosystems in coastal areas and small islands.