ANALISIS MEKANISME PENYELESAIAN GUGATAN EKS KAPOLSEK KEBAYORAN BARU TERHADAP KAPOLRI DAN KAPOLDA METRO JAYA
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji mengenai permasalahan eks Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, yang melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas pencopotan jabatannya secara tidak hormat. Metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan digunakan dalam penelitian ini yang mana menunjukkan bahwa Benny Alamsyah mengalami pemecatan secara tidak hormat oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara mengacu pada Pasal 2 UU Administrasi Belanda dan menurut Pasal 1 Angka (3) UU PTUN. Akibat pemecatan secata tidak hormat, Benny Alamsyah melayangkan gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Bagi hakim gugatan Benny sulit untuk dikabulkan karena mempertimbangkan bahwa Ia telah melanggar kode etik kepolisian. Kasus yang dialami oleh Benny didasarkan pada pelanggar kode etik kepolisian mengacu pada peraturan kapolri no. pol: 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia. Sehingga Benny Alamsyah harus dipecat terlebih dahulu, kemudian dilanjut vonis terhadap penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta. Benny Alamsyah menjalani sidang peradilan umum dan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan. Pelanggaran terhadap kode etik juga menjadi dasar bagi Polri untuk memberikan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
ABSTRACT
Focus of this study is to know and examine the issue of the former Kebayoran Baru Police Chief, AKBP Benny Alamsyah, who filed a lawsuit against the National Police Chief and the Metro Jaya Police Chief for dishonorably dismissed from his position. The normative legal research with staturoty approach are used in this study whichis has result that Benny Alamsyah was dishonorably dismissed by Article 2 of the Dutch Administration Act (AwB) and according to Article 1 Number (3) of Law concerning the State Administrative Court. As a result of his dishonorable dismissal, Benny Alamsyah filed a lawsuit against the National Police Chief and the Metro Jaya Police Chief. For the judge, Benny's lawsuit was difficult to grant because he considered that he had violated the police code of ethics. The case experienced by Benny based on violators of the police code of ethics referring to the Regulation of the National Police Chief No. Pol: 7 of 2006 concerning the Professional Code of Ethics of the Indonesian National Police. So that Benny Alamsyah must be fired first, then followed by a verdict against drug abuse by the Jakarta District Court. Benny alamsyah underwent a general court trial and was sentenced to 1 year and 6 months. violation of the code of ethics is also the basis for the national police to issue a dismissal decision due to drug abuse cases.