PERANAN PENTING JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI INDONESIA
Abstract
Mengenai artikel ini bertujuan dalam memberikan pengetahuan mengenai peranan penting justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia dimasa yang akan datang dan dapat mengetahui Ius Constiteundum aturan justice collaborator didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode pada artikel ini ialah penelitian hukum bersifat normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan serta analisis konsep hukum, lalu Tenik analisa data yang digunakan ialah metode bersifat kualitatif. Berdasar pembahasaan dibawa maka mampu didapatkan hasil metode justice collaborator memiliki peran hebat mempermudah penyidik serta penuntut umum dalam kasus perkara tindak pidana, terlebih lagi pada pembokaran fakta kejahatan pembunhan yang disertai dengan rencana yang sangat rumit untuk dipecahkan oleh karena itu terlihat jika peranan justice collaborator ini sangat penting serta berguna didalam mengungkap kejahatan terencana, khususnya pada kasus pembunuhan berencana yang saat ini sering terjadi dan menjadi isu hangat serta merugikan banyak hal. Oleh karena itu semua hal untuk mengungkap kejahatan pembunuhan berencana yang terjadi di Negara Indonesia wajib menjadikan perananan ataupun metode justice collaborator dalam membantu mengungkap serta meringankan proses pembuktian dari pembunuhan berencana ini. Akan tetapi terkait dengan pengaturannya justice collaborator tidak detail diatur didalam regulasi sehingga dalam membuat ide gagasan mengenai pengaturan pelindungan kepada justice collaborator mengenai suatu pencegahan atau pengungkapan kejahatan tindak pidana pembunuhan berencana di Indonesia pada masa mendatang diharapkan adanya pengaturan secara spesifik meliputi dimensi model perlindungan berupa “model partisipasi langsung atau aktif, serta hak secara langsung, pengahrgaan, terkait bagaimana penjatuhan hukuman, kejelasan syarat berupa tata cara serta keamanan dari seorang berstatus justice collaborator tersebut.
ABSTRACT
The focus of this article will be to educate people to the vital part that justice collaborators will have in the future dissemination of premeditated murder cases in Indonesia and to allow people to gain information for the Ius Constiteundum regulations for justice collaborators in Indonesian regulations and laws. The methods utilized in the current study is normative legal research, that involves a legislative approach and a study of legal concepts, which is followed by the use of a qualitative method of data analysis. Based on the discussion, it is possible to make a conclusion that the justice collaborator method has a crucial part in guiding investigators and law enforcement in criminal cases, especially in exposing details of murder cases that are secured to an extremely complicated plan that should be solved. Therefore, it is apparent the task of a justice collaborator is essential and helpful for detecting premeditated crimes, in particular scenarios of premeditated murder, which is an important topic at this time and is dangerous to many things. Therefore, the role or style of a justice collaborator in contributing in finding and comfort of the process of illustrating this premeditated murder needs to be part of every incident that expose crime on predetermined murders that occur in Indonesia. However, the regulations do not get as detail regarding the regulation of justice collaborators, and it hopes that it will soon be specific rules covering the dimensions of the protection model in the form of a "model direct or active participation, as well as direct rights, respect, reg" whenever creating concepts about safeguarding arrangements for justice collaborators regarding the prevention or disclosure of premeditated murder crimes in Indonesia in the future.