PENGATURAN KORBAN PENYALAHGUNA TERHADAP PENERAPAN DOUBLE TRACK SYSTEM DALAM UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

  • I Gusti Ngurah Lanang Aditya Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

 


Studi ini bertujuan yakni untuk menganalisis terkait dengan pengaturan dan kepastian hukum bagi korban penyalahguna narkotika pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terkait bagaimana yang menjadi pengertian korban penyalahguna narkotika serta bagaimana pengaturan korban penyalahguna narkotika terhadap diterapkannya double track system dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Metode yang dipergunakan ialah metode normatif yang menggunakan metode pendekatan dari peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak mengatur secara terperinci terkait dengan pengertian dari korban penyalahguna narkotika itu sendiri. Hanya saja diatur dalam pasal 54 yang menyebutkan bahwa si korban diwajibkan untuk menjalani upaya rehabitasi. Kemudian rehabilitasi yang dimaksud ialah rehabilitasi secara medis dan sosial dengan tujuan untuk memulihkan kondisi fisik, mental, maupun sosial, sampai dengan sembuhnya korban penyalahguna serta mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar terhindar dari ketergantungan narkotika yang berkelanjutan. Upaya rehabilitasi ini merupakan salah satu bentuk tindakan terhadap diterapkannya model double track system pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


ABSTRACT


This study aims to analyze the regulation and legal certainty for victims of narcotics abuse in Law Number 35 of 2009. About what later becomes the meaning of victims of narcotics abuse and how to regulate victims of narcotics abuse against the implementation of the double track system in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. The method used is a normative method that uses an approach from laws and regulations (statute approach), and a conceptual approach (conceptual approach). The results of this study show that Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics does not regulate in detail regarding the meaning of victims of narcotics abuse themselves. It's just that it is regulated in article 54 which states that the victim is required to undergo rehabilitation efforts. Then the rehabilitation in question is rehabilitation medically and socially with the aim of restoring physical, mental and social conditions, until the victims of abusers recover and develop their abilities to avoid continued drug dependence. This rehabilitation effort is a form of action against the implementation of the double track system model in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-01-22
How to Cite
LANANG ADITYA, I Gusti Ngurah; SARI HARIYANTO, Diah Ratna. PENGATURAN KORBAN PENYALAHGUNA TERHADAP PENERAPAN DOUBLE TRACK SYSTEM DALAM UNDANG-UNDANG NARKOTIKA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 6, p. 1213-1225, jan. 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/97420>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i06.p14.
Section
Articles