MAKNA FILOSOFIS DAN KEDUDUKAN NILAI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT BALI DALAM PERDA RTRW PROVINSI BALI
Abstract
Tujuan jurnal ini adalah untuk menemukan makna nilai filosofis kearifan lokal dalam masyarakat Bali terkait dengan penataan ruang tradisional di wilayah Provinsi Bali beserta kedudukan nilai-nilai kearifan lokal tersebut dalam Perda RTRW Provinsi Bali. Metode penelitian yuridis normatif digunakan sebagai dasar metode penelitian dalam jurnal yang juga dikombinasikan dengan analisis peraturan perundang-undangan untuk menjelaskan permasalahan hukum dalam topik bahasan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa masyarakat Bali memiliki beragam nilai kearifan lokal dalam penataan ruang wilayah yang dimulai dari wilayah masing-masing desa serta nilai kearifan lokal masyarakat Bali diakui eksistensinya dalam Perda RTRW Provinsi Bali, bahkan perannya diakomodir secara eksplisit dalam pasal-pasal yang terdapat dalam Perda RTRW Provinsi Bali sehingga keberadaan nilai kearifan lokal masyarakat Bali menjadi sangat penting untuk menjadi dasar pedoman dalam perencanaan tata ruang di Bali.