TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS AKIBAT KEBAKARAN HUTAN

  • Valentin Maurentina Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
  • Mella Ismelina Farma Rahayu Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana hukum internasional mengatur mengenai pencemaran lintas batas dan bagaimana aturan mengenai tanggung jawab negara terhadap pencemaran lintas batas yang timbul dari negaranya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Lingkungan merupakan aspek penting dalam menjalani sebuah kehidupan. Lingkungan yang sehat dan berkualitas menopang kehidupan yang juga berkualitas. Sayangnya, dalam realita masa kini, lingkungan yang sehat dan berkualitas sangat sulit didapatkan. Kerusakan bumi semakin tahun semakin parah dan berdampak secara global. Pencemaran lintas batas merupakan suatu contoh kerusakan lingkungan yang kemudian berdampak besar bukan hanya di suatu negara saja. Pencemaran lintas batas atau transboundary haze pollution merupakan suatu keadaan dimana pencemaran dari suatu negara melampaui wilayah territorial negaranya hingga ke negara lain dan mengganggu ataupun merugikan negara tersebut. Dalam hal mengganggu dan menyebabkan kerugian terhadap negara lain, negara yang menyebabkan terjadinya pencemaran lintas batas dapat dimintai pertanggung jawabannya. Hal ini diatur dalam Hukum Lingkungan Internasional.


The purpose of this study is to find out how international law regulates about transboundary haze pollution and what are the rules regarding state responsibility for transboundary haze pollution arising from the country. The research method used is a normative juridical method with a statue approach and case approach. The environment is an important aspect in living a life. A healthy and good quality environment sustains a good quality life. Unfortunately, in today’s reality, a healthy and good quality environment is very difficult to find. The damage to the earth is getting worse every year and has a global impact. Transboundary haze pollution is an example of environmental damage which then has a big impact not only in one country. Transboundary haze pollution is a situation where pollution from a country extends beyond its territorial to other countries and disturbs or harms other countries. In terms of disrupting and causing harm to other countries, the country that causes transboundary haze pollution can be held the responsibility. This is regulated in International Environmental Law.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-19
How to Cite
MAURENTINA, Valentin; FARMA RAHAYU, Mella Ismelina. TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS AKIBAT KEBAKARAN HUTAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 2, p. 353-364, jan. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/96293>. Date accessed: 24 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i02.p11.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)