PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK BISNIS, SELEBGRAM MAUPUN KONSUMEN DARI ADANYA PERJANJIAN ENDORSEMENT PADA APLIKASI INSTAGRAM
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji pengaturan perjanjian endorsement pada aplikasi instagram berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji perlindungan hukum terhadap pihak pemilik bisnis, selebgram maupun konsumen dari adanya perjanjian endorsement pada aplikasi Instagram. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan yuridis normative yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan perjanjian endorsement pada aplikasi instagram berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat menggunakan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Pada intinya selama perjanjian tersebut memiliki kesepakatan, dibuat oleh pihak yang cakap hukum, adanya suatu hal tertentu dan sebab yang halal maka perjanjian tersebut sah dimata hukum dan memiliki kekuatan hukum. Meskipun pada kenyataannya dalam perjanjian endorsement, sering ditemukan bahwa syarat sahnya perjanjian tersebut belum terpenuhi sehingga menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Maka dari itu sudah seharusnya ada ketentuan yang mengatur mengenai endorsement di Indonesia seperti yang ada pada negara maju lainnya. Perlindungan hukum terhadap pihak pemilik bisnis, selebgram maupun konsumen dari adanya perjanjian endorsement pada aplikasi instagram menggunakan perlindungan hukum represif yang termuat dalam Pasal 1243 KUH Perdata dan menuntut ganti kerugian, hal yang sama juga berlaku pada selebgram apabila ia merasa dirugikan dari adanya perjanjian tersebut. Sedangkan bagi pihak followers yang mengalami kerugian akibat adanya suatu kegiatan endorsement berhak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan apa yang tertuang dalam UUPK.
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the arrangements for endorsement agreements on Instagram applications based on Indonesian laws and regulations and to examine legal protection for business owners, celebrities and consumers from endorsement agreements on the Instagram application. This study uses normative legal research with a normative juridical approach, namely laws and concepts. The results of the study show that the arrangement of endorsement agreements on the Instagram application based on Indonesian laws and regulations can use the provisions of Article 1320 of the Civil Code. In essence, as long as the agreement has an agreement, is made by a legally competent party, there is a certain matter and a lawful cause, the agreement is legal in the eyes of the law and has legal force. Despite the fact that in the endorsement agreement, it is often found that the legal terms of the agreement have not been met, it causes the agreement to be null and void or can be cancelled. Therefore, there should be provisions governing endorsements in Indonesia, like those in other developed countries. Legal protection for business owners, celebrities and consumers from an endorsement agreement on the Instagram application is Repressive legal protection based on Article 1243 of the Civil Code and demand compensation, the same thing applies to celebrities if they feel harmed by the agreement. Meanwhile, followers who experience losses due to an endorsement activity are entitled to protection in accordance with what is stated in the UUPK.