LEGALITAS ABORTUS PROVOCATUS TERKAIT TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (MARITAL RAPE)
Abstract
Penelitian ini ditulis dengan tujuanĀ untuk mengetahui legalitas abortus provocatus terkait tindak pidana perkosaan dalam perkawinan. Penelitian ini dibuat menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini antara lain sampai saat ini Indonesia masih belum mengakui adanya perkosaan dalam perkawinan. Perkosaan dalam perkawinan masih dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban tindak pidana kekerasan seksual dalam rumah tangga tidak dapat diberikan hak untuk aborsi. Hal ini disebabkan Undang-undang Republik Indonesia Tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dalam pasalnya menggunakan frasa perkosaan dimana pengertian perkosaan ini masih merujuk pada KUHP yang mensyaratkan perbuatan perkosaan harus berada di luar perkawinan. Hal ini membuat tindakan aborsi bagi korban perkosaan dalam perkawinan menjadi sesuatu yang ilegal.
ABSTRACT
This research was written with the aim of knowing the legality of abortion provocatus related to the crime of rape in marriage. This research was made using normative legal research methods and using a statutory approach. The results of this study, among others, until now Indonesia still has not acknowledged the existence of marital rape. Rape in marriage is still categorized as a criminal act of sexual violence according to the Law of the Republic of Indonesia Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. Victims of domestic sexual violence cannot be given the right to abortion. This is because the Law of the Republic of Indonesia concerning Health Number 36 of 2009 in its article uses the phrase rape where the meaning of rape still refers to the Criminal Code which requires that the act of rape must be outside of marriage. This makes abortion for victims of marital rape illegal.