TINJAUAN YURIDIS VICTIM PRECIPITATION SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis apakah secara yuridis victim precipitation dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pada kasus tindak pidana penganiayaan. Victim precipitation adalah bagian dari ilmu kriminologi yang mempelajari tentang bagaimana interaksi antara pelaku dan korban yang saling berkontribusi pada terjadinya suatu kejahatan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan kasus, dan pendekatan fakta. Hasil studi menunjukan bahwa terjadinya tindak pidana penganiayaan seringkali disebabkan oleh adanya provokasi dari korban, hal ini sebagaimana contoh kasus pada putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 266/Pid.B/2022/PN son. Namun victim precipitation cenderung tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan termasuk pada kasus ini. Sehingga demi mewujudkan rasa keadilan, victim precipitation haruslah dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara tindak pidana penganiayaan. Pasal 197 KUHAP ayat 1 huruf f dapat dijadikan dasar hukum oleh hakim menjatuhkan pidana dalam tindak pidana penganiayaan. Selain itu dalam mengambil suatu keputusan, hakim tidak diatur secara limitatif bahkan hakim diberi kebebasan untuk menuangkan berbagai aspek termasuk victim precipitation demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehingga apabila ditinjau secara hukum mempertimbangkan victim precipitation sangatlah relevan karena dapat dikualifikasikan sebagai pertimbangan yang bersifat yuridis. Oleh karenanya dengan dipertimbangkanya victim precipitation maka beban pertanggungjawaban ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan.
ABSTRACT
The purpose of this paper is to analyze whether victim precipitation can be taken into consideration by judges in making decisions in cases of maltreatment. Victim precipitation is a part of criminology that studies how interactions between perpetrators and victims contribute to the occurrence of a crime. This writing uses a normative juridical legal research method with a case approach and a fact approach. The results of the study show that the occurrence of criminal acts of persecution is often caused by provocation from the victim, this is as an example of the case in the decision of the Sorong District Court Number 266/Pid.B/2022/PN son. However, victim precipitation tends not to be taken into consideration by judges in making decisions, including in this case. So that in order to realize a sense of justice, victim precipitation must be taken into consideration in deciding cases of criminal acts of persecution. Article 197 of the Criminal Procedure Code paragraph 1 letter f can be used as a legal basis by a judge imposing a sentence in the crime of persecution. Apart from that, in making a decision, judges are not regulated in a restrictive manner, in fact, judges are given the freedom to express various aspects, including victim precipitation, in order to fulfill a sense of justice in society. This is in accordance with the provisions of Article 5 paragraph (1) of Law no. 48 of 2009 concerning Judicial Power. So that when viewed legally considering victim precipitation is very relevant because it can qualify as a juridical consideration. Therefore, by considering victim precipitation, the responsibility burden is borne by each party in accordance with the level of errors made