ANALISIS FUTURISTIK FORMULASI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UU NO. 1 TAHUN 2023
Abstract
Penulisan artikel ilmiah ini bertujuan menganalisa formulasi tindak pidana korupsi pada UU No. 1 Tahun 2023 secara futuristik. Dalam hal ini akan ditinjau potensi munculnya permasalahan hukum di masa mendatang terkait kebijakan tindak pidana korupsi dalam UU No. 1 Tahun 2023. Penelitian ditulis dengan metode penelitian normatif melalui pengaplikasian pendekatan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan yang kemudian dianalisis secara kualitatif argumentatif. Hasil yang diperoleh antara lain terdapat pengaturan-pengaturan tindak pidana korupsi yang berpotensi akan melemahkan penerapan ataupun penegakan hukum bagi delik korupsi di era mendatang. Dengan demikian, formulasi kebijakan tindak pidana korupsi dalam UU No. 1 Tahun 2023 perlu dicermati kembali dengan mengingat bahwa KUHP Nasional merupakan “sustainable penal reform”.
ABSTRACT
The purpose of this scientific journal article is to analyze a formulation of the crime of corruption in Law No. 1 of 2023 in a futuristic manner. In this regard, the potential of future legal problems related to the policy of criminal acts of corruption in Law No. 1 of 2023 will be reviewed. The research is written with a method of normative research by applying a conceptual approach, a statutory approach which is then analyzed qualitatively argumentative. The results obtained include arrangements for criminal acts of corruption that have the potential to weaken the application or enforcement of law for corruption offenses in the future era. Therefore, the policy formulation of corruption crimes in Law No. 1 of 2023 needs to be re-examined by remembering that the National Criminal Code is a "sustainable penal reform".