KEWENANGAN NOTARIS MELAKUKAN PENYIMPANAN PROTOKOL BERBASIS TEKNOLOGI (REPOSITORY) DALAM PERKEMBANGAN KONSEP CYBER NOTARY
Abstract
Perkembangan suatu fungsi serta peran notaris pada transaksi elektronik dipopulerkan dengan istilah Cyber Notary. Dengan adanya cyber notary ini, tidak luput dengan perkembangan kewajiban baru seperti penyimpanan protokol notaris dengan cara elektronik. Pengaturan mengenai penyimpanan protokol dengan cara elektronik ini masih belum jelas diatur didalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang menyebabkan adanya norma kosong. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis penerapan pengaturan dan tanggung jawab notaris pada pinyimpanan akta yang merupakan protokol notaris dengan cara elektronik (respository) pada perkembangan konsep cyber notary. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Hasil Penelitian menjelaskan yakni penerapan aturan terkait penyimpanan akta sebagai protokol notaris secara elektronik belum ditegaskan pada Undang-Undang Jabatan Notaris namun dengan melihat undang-undang kearsipan, protokol notaris sebagai sebuah arsip dapat dialih media arsip menurut undang-undang ini dengan cara membuat suatu berita acara sertai daftar arsip yang telah dialihmediakan. Mengenai tanggung jawab notaris pada penyimpanan akta dengan cara elektronik yakni kerugian pada pihak ketiga diberatkan pada pejabat selaku pihak pribadi dikarenakan melakukan Tindakan yang telah menyebabkan kerugian. Penyimpanan protokol notaris dengan cara elektronik tidak diatur pada Undang-Undang Jabatan Notaris, maka dari itu tanggung jawab terkait hukum yang disebabkannya berlaku terkait mengenai hukum umum baik dengan cara perdata, hukum pidana ataupun hukum administrasi pada notaris tersebut.
The development of the function and role of a notary public in an electronic transaction was later popularized with the term Cyber Notary. With the existence of this cyber notary, it does not escape the development of new obligations such as electronic notary protocol storage. The regulation regarding electronic storage of protocols is still not clearly regulated in the Law of Notary Position, which causes an empty norm. The purpose of this paper is to analyze the application of notary arrangements and responsibilities to the storage of deeds as a notary electronic protocol (respository) in the development of the cyber notary concept. In this study using normative research methods and using primary, secondary and tertiary legal materials. Research results show that the application of the deed storage arrangement as a notary protocol electronically has not been affirmed in the Law of Notary Position, but by looking at the archival law, the notary protocol as an archive can be transferred to the media according to this law by making an official report. accompanied by a list of records transferred. And regarding the responsibility of the notary for the electronic deposit of the deed that the loss to a third party is borne by the official as a person who because of his actions has caused a loss. Electronic notary protocol storage is not regulated in the Law of Notary Position, so the legal liability it creates applies general legal provisions both civil, criminal and administrative to the notary concerned.