PENGATURAN KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait pengaturan kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta untuk mengetahui dan menganalisi konsep pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi ini menjelaskan bahwa pengaturan kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur pada bagian Penjelasan Umum alinea ke-4 (empat) UU PTPK. Konsep merugikan perekonomian negara hanya dijelaskan dalam Penjelasan Umum alinea ke-4 UU PTPK sehingga Penjelasan Umum tersebut menjadi rujukan utama untuk penegakkan konsep merugikan perekonomian negara sehingga hal tersebut masih belum bisa memberikan penjelasan terperinci terkait kerugian perekonomian negara. Konsep pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dengan menerapkan teori The Imprisonment for Non Payment of Fine Negara Republik Indonesia, sebagai jalan keluar pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Negara Republik Indonesia ini sebagai penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya bagi pelaku tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara/daerah.
ABSTRACT
This study aims to find out and analyze related to the regulation of state economic losses in Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes and to identify and analyze the concept of recovering state losses from criminal acts of corruption. This study uses normative legal research methods with statutory and conceptual approaches. The results of this study explain that the regulation of losses to the state's economy in Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes is regulated in the General Explanation section of the 4th (fourth) paragraph of the PTPK Law. The concept of harming the state's economy is only explained in the General Elucidation of paragraph 4 of the PTPK Law so that this General Explanation becomes the main reference for enforcing the concept of harming the state's economy so that it still cannot provide a detailed explanation regarding losses to the state's economy. The concept of returning state losses in acts of corruption by applying the theory of The Imprisonment for Non Payment of Fine of the Republic of Indonesia, as a way out of returning state losses due to criminal acts of corruption in the Republic of Indonesia as prevention and eradication of criminal acts of corruption, especially for perpetrators of criminal acts causing state/regional losses