PENGATURAN KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • I Komang Ugra Jagiwirata Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait pengaturan kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta untuk mengetahui dan menganalisi konsep pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi ini menjelaskan bahwa pengaturan kerugian perekonomian negara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur pada bagian Penjelasan Umum alinea ke-4 (empat) UU PTPK. Konsep merugikan perekonomian negara hanya dijelaskan  dalam  Penjelasan  Umum  alinea  ke-4  UU  PTPK sehingga Penjelasan Umum tersebut menjadi rujukan utama untuk penegakkan konsep  merugikan  perekonomian  negara sehingga hal tersebut masih belum bisa memberikan penjelasan terperinci terkait kerugian perekonomian negara. Konsep pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dengan  menerapkan  teori  The  Imprisonment  for  Non  Payment  of  Fine  Negara  Republik  Indonesia,  sebagai  jalan  keluar  pengembalian  kerugian  negara  akibat  tindak  pidana  korupsi  di  Negara  Republik  Indonesia  ini  sebagai  penanggulangan  dan  pemberantasan  tindak  pidana  korupsi,  khususnya  bagi  pelaku  tindak  pidana  yang  menimbulkan  kerugian  negara/daerah.


ABSTRACT


This study aims to find out and analyze related to the regulation of state economic losses in Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes and to identify and analyze the concept of recovering state losses from criminal acts of corruption. This study uses normative legal research methods with statutory and conceptual approaches. The results of this study explain that the regulation of losses to the state's economy in Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes is regulated in the General Explanation section of the 4th (fourth) paragraph of the PTPK Law. The concept of harming the state's economy is only explained in the General Elucidation of paragraph 4 of the PTPK Law so that this General Explanation becomes the main reference for enforcing the concept of harming the state's economy so that it still cannot provide a detailed explanation regarding losses to the state's economy. The concept of returning state losses in acts of corruption by applying the theory of The Imprisonment for Non Payment of Fine of the Republic of Indonesia, as a way out of returning state losses due to criminal acts of corruption in the Republic of Indonesia as prevention and eradication of criminal acts of corruption, especially for perpetrators of criminal acts causing state/regional losses

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-07-27
How to Cite
UGRA JAGIWIRATA, I Komang; RATNA MAHARANI, I Gusti Ayu Stefani. PENGATURAN KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 10, p. 2289-2299, july 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/89365>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i10.p04.
Section
Articles