PERANAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBANTU MASYARAKAT KURANG MAMPU DEMI TERWUJUDNYA ACCSESS TO JUSTICE
Abstract
Penilitian ini memiliki tujuan guna mengetahui bagaimana peran lembaga bantuan hukum untuk memberi bantuan masyarakat berkekurangan dan standar pelayanannya untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. Metode studi yang dimanfaatkan dalam penilitian ini dengan penilitian hukum normatif serta pendekatan konseptual dan analisis. Pada UU No. 16 Tahun 2011 mengenai Bantuan Hukum dijelaskan mengenai pemberi bantuan hukum yaitu Lembaga bantuan hukum atau organisassi berbasis masyarakat yang memberikan bantuan hukum. Lembaga bantuan hukum merupakan salah satu institusi pada bidang penegakan hukum yang bergerak di luar sistem pemerintahan yang mempunyai peranan yang penting untuk memberi dukungan hukum untuk masyarakat kurang mampu tanpa mengharapkan imbalan. Lembaga bantuan hukum diharapkan bisa menjalankan peran menjadi contoh salah satu wadah access to justice. Selanjutnya, mengenai standar pemberian layanan bantuan hukum diatur dalam PP No. 42 Tahun 2013 tentang ketetapan berikut mode pemberian bantuan hukum dan persebaran dana bantuan hukum. Dengan adanya dasar hukum itu bisa dijadikan landsan untuk negara dalam memberi jaminan bagi warga negara terutama masyarakat kurang mampu memperoleh akses persamaan serta keadilan di mata hukum.
ABSTRACT
This study aims to find out how the role of legal aid institutions to provide assistance to people in need and their service standards to get access to justice. The study method used in this research is normative legal research as well as conceptual and analytical approaches. In Law No. 16 of 2011 concerning Legal Aid, it is explained that legal aid providers are legal aid institutions or community-based organizations that provide legal assistance. Legal aid institutions are one of the institutions in the field of law enforcement that move outside the government system which has an important role to provide legal support for underprivileged communities without expecting rewards. Legal aid institutions are expected to play an example of access to justice. Furthermore, the standard of providing legal aid services is regulated in PP No. 42 of 2013 concerning the following provisions for the mode of providing legal aid and the distribution of legal aid funds. With the legal basis, it can be used as a basis for the state in providing guarantees for citizens, especially underprivileged people, to gain access to equality and justice in the eyes of the law.