PRAKTIK PERSEKONGKOLAN TENDER TERKAIT PEMBORONGAN SUATU PEKERJAAN
Abstract
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui pengaturan praktik persekongkolan tender terkait pemborongan suatu pekerjaan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta mengetahui analisis yuridis praktik persekongkolan tender terkait pemborongan suatu pekerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap perkara Nomor: 04/KPPU-L/2020 dan Nomor: 17/KPPU-I/2018. Metode penelitian yang hendak penulis gunakan yakni penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data penelitian berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data digunakan yakni studi kepustakaan. Hasil penelitian menerangkan bahwa persekongkolan tender merupakan kegiatan yang dilarang untuk dilakukan dalam hukum persaingan usaha. Kemudian sebagaimana yang tertuang putusan Nomor: 04/KPPU-L/2020 dan Nomor: 17/KPPU-I/2018 terdapat kesesuaian maupun ketidak sesuain amar putusan yang dijatuhkan oleh KPPU terhadap kewenangannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketidaksesuain yang dimaksud yakni dalam Putusan Nomor 17/KPPU-I/2018 KPPU menjatuhakan hukuman diluar kewenananganny sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
The purpose of this research is to find out regulation the practice of tender conspiracy related to the contracting of a job in Law Number 5 of 1999 and how to analyze the juridical practice of tender conspiracy related to the contracting of a job based on Law Number 5 of 1999 on case Number: 04/ KPPU-L/2020 and Number: 17/KPPU-I/2018. The research method that the author wants to use is normative legal research with a case approach and a statutory approach. Sources of research data come from primary, secondary and tertiary legal materials with data collection techniques used, namely library research. The results of the study explain that bid rigging is an activity that is prohibited under business competition law. Then, as stated in the decisions Number: 04/KPPU-L/2020 and Number: 17/KPPU-I/2018, there is conformity or discrepancy between the decisions handed down by KPPU against its authority as regulated in Law Number 5 of 1999. The discrepancy referred to is in Decision Number 17/KPPU-I/2018 KPPU imposes a sentence outside its authority as regulated in Law Number 5 of 1999.