EKSISTENSI DAN PEMBUKTIAN HUKUM SURAT KEPEMILIKAN TANAH (SKT) SEBAGAI ASET PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Abstract
Tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini yaitu untuk mengetahui eksistensi Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dalam kerangka hukum pertanahan nasional serta mengkaji pembuktian hukum Surat Kepemilikan Tanah jika dijadikan sebagai aset perusahaan pertambangan. Karya ilmiah ini merupakan penelitian jenis yuridis normatif dan bersifat deskriptif, yaitu menjawab suatu permasalahan hukum dengan cara menjabarkan, melakukan penelaahan, kajian, dan analisis baik dari peraturan perundang-undangan maupun dari berbagai doktrin yang bertujuan untuk mendapatkan jawaban dan penyelesaian atas permasalahan hukum yang dibahas. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UU 5/1960), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN 1756/15.I/IV/2016 (SE Menteri ATR/BPN 1756/15.I/IV/2016 SKT bukan menjadi syarat mutlak untuk melakukan pendaftaran tanah melainkan dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT). Selain itu, pembuktian kepemilikan tanah sebagai aset pertambangan dengan alas hak SKT atau SPPFBT dianggap lebih lemah apabila dibandingkan dengan Sertifikat Hak atas Tanah. Sebab, SKT dan/atau SPPFBT hanya dipakai sebagai petunjuk pendaftaran tanah. Namun, hal ini tidak serta merta menjadikan sertifikat hak atas tanah sebagai bukti hukum yang mutlak.
The purpose of compiling this scientific work is to find out the existence of a Land Ownership Certificate (SKT) within the framework of national land law and to test the legal proof of a Land Ownership Certificate if it is used as a mining company. This scientific work is a normative juridical type research and is descriptive in nature, namely answering a legal problem by elaborating, conducting studies, studies, and analysis both from laws and regulations as well as from various doctrines that aim to get answers and solutions to legal problems resolved. The results of this study explain that after the enactment of Law Number 5 of 1960 (UU 5/1960), Government Regulation Number 24 of 1997 (PP 24/1997) and Circular Letter of the Minister ATR/BPN Number 1756/15. I/IV/2016 (SE Minister ATR/BPN 1756/15.I/IV/2016 SKT is no absolute requirement for land registration but can be removed with a Statement of Physical Mastery of Land Plots (SPPFBT). In addition, ownership of land ownership as a mining asset with the basis of SKT or SPPFBT rights are considered weaker when compared to Land Rights Certificates. This is because SKT and/or SPPFBT are only used as instructions for land registration. However, this does not necessarily make land rights certificates a valid legal evidence absolute.