PEMALSUAN DOKUMEN OLEH PPAT: TINJAUAN HAK KEPEMILIKAN TANAH DARI AKTA HIBAH
Abstract
Tujuan Penelitian dalam jurnal ini untuk mengetahui kepastian hak kepemilikan tanah atas peralihan tanah yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) tanpa kehadiran kedua belah pihak serta analisis sanksi terhadap PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam peralihan tanah yang dibuat oleh PPAT tanpa kehadiran kedua belah pihak ditinjau dari Putusan nomor 53/Pid.B/2017/PN.End. Metode Penelitian yang digunakan termasuk jenis penelitian hukum normatif, yakni penelitian yang berpedoman pada aturan perundangan di Indonesia. Penelitian yang dilaksanakan ini bisa juga dibilang sebagai penelitian kepustakaan. Dengan hasil penelitian Berdasarkan Putusan Nomor 53/Pid.B/2017/PN.End maka Kepastian Hukum Atas Hak Kepemilikan Tanah Dari Akta Hibah Yang Dibuat Oleh PPAT Berdasarkan Pemalsuan Dokumen, berupa tidak sahnya akta hibah tersebut atau dapat dikatakan akta palsu sehingga pemegang hak atas tanah tersebut tetap tidak beralih, maka hak pemegang tanah sebelumnya tidak jadi hilang. Dalam perkara ini, PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan pembuatan akta pihak (partijn akten) yang didasarkan pada keterangan palsu, dan tidak dapat memenuhi rumusan unsur tindak pidana pemalsuan.
The purpose of the research in this journal is to determine the certainty of land ownership rights on land transfers made by PPAT (Land Deed Making Officials) without the presence of both parties and analysis of sanctions against PPAT (Land Deed Making Officials) in land transfers made by PPAT without the presence of both parties in terms of Decision number 53/Pid.B/2017/PN.End. The research method used includes the type of normative legal research, namely research that is guided by the laws and regulations in Indonesia. This research can also be called as library research. With the results of the research Based on Decision Number 53/Pid.B/2017/PN.End, the Legal Certainty of Land Ownership Rights from the Grant Deed Made by PPAT Based on Document Forgery, in the form of invalidity of the grant deed or it can be said to be a fake deed so that the right holder If the land is still not transferred, then the rights of the previous land holder will not be lost. In this case, PPAT cannot be held criminally responsible for making a party deed (partijn akten) which is based on false information, and cannot fulfill the formulation of the element of the crime of forgery.