PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI INSTRUMENTER DALAM MEMBERIKAN KESAKSIAN DI PERSIDANGAN ATAS SUATU AKTA NOTARIS
Abstract
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengkaji aspek perlindungan hukum saksi instrumenter dalam memberikan kesaksian di persidangan atas suatu akta notaris. Penulisan penelitian ini menggunakan metode berupa penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil studi menunjukan bahwa peran saksi instrumenter adalah untuk melihat/menghadiri langsung setiap proses pembacaan maupun penandatangan akta notaris. Kedudukan saksi instrumenter hanyalah melihat fakta formil yang disajikan oleh para pihak dalam kepentingannya untuk pembuatan akta notaris. Hingga saat ini tidak terdapat aturan yang jelas mengatur perlindungan hukum saksi instrumenter yang dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan terkait isi akta notaris dalam UU jabatan notaris. Hingga saat ini saksi instrumenter memiiki kedudukan yang sama dengan saksi pada umumnya dan tidak terikat jabatannya. Peraturan terkait perlindungan saksi selama ini hanya diatur oleh UU Tentang Perlidungan Saksi dan Korban (UU PSK).
Kata Kunci: Saksi Instrumenter, Akta Notaris, Jabatan Notaris, Perlidungan Hukum