RELAVANSI GRATIFIKASI SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA

  • Tri Yanti Merlyn Christin Pardede Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • i Dewa Made Suartha Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kriteria gratifikasi yang dianggap suap bagi penyelenggara negara dalam perspektif pemberantasan korupsi; dan untuk menganalisis implikasi pelaporan dan penetapan status gratifikasi bagi penyelenggara negara. Metode penulisan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menginventarisasi peraturan terkait gratifikasi, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi dan menerapkan metode analisis kualitatif. Ada dua hasil pertama, gratifikasi sebagai perbuatan yang wajar namun dapat menjadi tindak pidana korupsi dalam bentuk suap apabila berkaitan den berlawanan dengan jabatan, dan kewajiban penerima sebagai penyelenggara negara dengan nilai yang tidak wajar dan tidak melapor kepada KPK selama 30 hari sejak diterima. Kedua, implikasi pelaporan gratifikasi membebaskan penyelenggara negara dari ancaman sanksi pidana, memutus konflik kepentingan, cerminan integritas diri dan sebagai sel assement bagi penerima. Dismping itu memberikan kejelasan status kepemilikan objek gratifikasi.


The purpose of this study is to identify the criteria for gratification which is considered a bribe for state officials in the perspective of eradicating corruption; and to know the reporting and determination of gratification status for state administrators. The method uses a normative juridical approach by inventorying regulations related to gratification, data collection techniques using documentation studies and applying qualitative analysis methods. There are two first results, gratification as a reasonable act but can be a criminal act of corruption in the form of a bribe if it relates to contradicting the position, duties and obligations of the recipient as an organizer of the country with an unnatural value and not reported to the KPK for 30 days from receipt. Second, the implications of gratification reporting frees state administrators from the threat of criminal sanctions, resolves conflicts of interest, reflects self-integrity and serves as a cell assement for recipients. Dismpaing provides clarity of ownership status of gratification objects.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-04-30
How to Cite
CHRISTIN PARDEDE, Tri Yanti Merlyn; SUARTHA, i Dewa Made. RELAVANSI GRATIFIKASI SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PENYELENGGARA NEGARA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 5, p. 1103-1122, apr. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/85339>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i05.p11.
Section
Articles