KEWENANGAN PENGELOLAAN PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN BENDA SITAAN NARKOTIKA
Abstract
Tujuan penelitian untuk mengidentifikasi Kewenangan dalam pengelolaan terhadap penyimpanan benda sitaan narkotika dan menganalisis peran kejaksaan dalam pengelolaan terhadap pemusnahan benda sitaan narkotika. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis yaitu penelitian yang mengkaji tentang keberlakuan Undang-undang dalam praktik hukum. Kewenangan pengelolaan penyimpanan benda sitaan narkotika dilaksanakan oleh Rupbasan sebagai wadah untuk penyimpanan benda sitaan, kewenagan yang diemabn oleh kejaksaan bertanggungjawab atas benda sitaan dan disimpan pada kejaksaan, serta Badan Narkotika Nasional juga dapat menyimpan benda sitaan narkotika. Kewenangan penegelolaan pemusnahan benda sitaan narkotika itu ditangguhkan kepada kejaksaan sebagai eksekutor dan Badan Narkotika Nasioanl Sebagai penyidik dalam tindak pidana narkotika yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
The purpose of the study was to identify the authority in managing the storage of confiscated narcotics and to analyze the role of the prosecutor's office in managing the destruction of confiscated narcotics. This method of research is using juridical research that examines the applicability of the law in the practice of law. Management authority of the storage of narcotics site is carried out by Rupbasan as a container for the storage of the site, which is assumed by prosecutors responsible for the confiscated and stored on prosecutors, and the narcotics agency National can also store narcotic citations. The enforcement authority for the destruction of narcotics site is suspended to prosecutors as the execution and narcotics of Nasioanl as investigators in narcotics criminal act in accordance with statutory regulations.