KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dalam penelitian adalah untuk menganalisis prosedur pendaftaran profesi notaris untuk menjadi notaris pasar modal di Indonesia dan mengidentifikasi tanggung jawab dan peran notaris sebagai profesi penunjang pasar modal di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan dalam menjalankan kegiatannya di bidang pasar modal, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memenuhi persyaratan tertentu sebagai profesi penunjang pasar modal, dan memperoleh Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal. Sampai pada kesimpulan bahwa notaris dalam membuat akta otentik untuk penerbitan efek dan akta-akta pendukungnya yang diperlukan dalam kegiatan pasar modal, notaris tersebut harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pasar modal dan Undang-Undang Jabatan Notaris.
The purpose of this study is to analyze the procedure for registering a notary profession to become a notary in the capital market in Indonesia and identify the responsibilities and roles of a notary as a supporting profession for the capital market in Indonesia. The research method used in this paper is normative juridical with a statutory approach. This study aims to analyze the roles and responsibilities of a Notary as a public official who is authorized to make authentic deeds and in carrying out his/her activities in the capital market sector, must be registered with the Financial Services Authority, fulfill certain requirements as a capital market supporting profession, and obtain a Supporting Professional Registration Certificate in Capital Market. Coming to the conclusion that in making an authentic deed for the issuance of securities and supporting deeds required in capital market activities, the notary must still pay attention to the laws and regulations in force in the capital market and the Notary Public Law.