KEDUDUKAN HARTA BAWAAN DALAM PUTUSAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan mengenai akibat hukum terhadap harta perkawinan setelah perceraian berdasarkan dalil-dalil, alat bukti, dan fakta yang terntara di dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 96/Pdt.G/2020/PN Plg serta putusan-putusan terkait lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Undang-Undang Perkawinan menentukan harta dalam perkawinan terbagi menjadi dua, yaitu harta bersama dan harta bawaan. Harta bawaan merupakan harta yang diperoleh oleh masing-masing suami atau istri sebelum dilangsungkannya perkawinan dan harta yang diperoleh dari hadiah dan/atau warisan. Harta bawaan merupakan sepenuhnya hak, tanggung jawab dan berada di bawah penguasaan masing-masing suami atau istri kecuali apabila diperjanjikan lain. Proses penyelesaian sengketa pada putusan a quo dan putusan-putusan sebelumnya yang terkait masih belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
This study intends to examine the regulation of the legal consequences of divorce on marital property based on the arguments, evidence, and facts presented in the Palembang District Court Decision Number 96/Pdt.G/2020/PN Plg and other related decisions. The research method used in this research is normative juridical research. The Indonesian Marriage Law determines that marital property is divided into joint properties and inherited properties. Inherited properties are assets obtained by each husband or wife before the marriage and assets obtained from gifts and/or inheritance. Each husband or wife has the full right, full responsibilities and full control of their inherited properties, unless agreed otherwise. The dispute resolution proses on the decisions are still not in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations.