PENDAFTARAN TANAH TANPA AKTA AUTENTIK: BUKTI PERALIHAN TANAH PEWARISAN
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pendaftaran tanah karena pewarisan pada Kantor Pertanahan melalui surat pembagian waris dibawah tangan yang digunakan sebagai bukti peralihan hak atas tanah dalam proses balik nama langsung ke satu penerima waris tanpa melalui akta autentik yang dibuat oleh notaris/PPAT. Penulisan ini menggunakan penelitian doctrinal dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yakni menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang menjadi permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya surat pembagian waris dibawah tangan dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah untuk pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan sesuai yang ternyata dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dengan memperhatikan kekuatan hukum pembuktian surat dibawah tangan yang jika ada pengingkaran tanda tangan maka menjadi tidak sempurna layaknya akta autentik sehingga diperlukan setidaknya harus dilegalisasi oleh notaris. selain itu, Kantor Pertanahan mempunyai kewenangannya sendiri untuk menerima atau menolak alat bukti lain selain akta autentik sebagaimana termuat dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
This writing aims to analyze land registration due to inheritance at the Land Office through private inheritance distribution letters which are used as proof of transfer of land rights in the process of transferring names directly to one heir without going through an authentic deed made by a notary/PPAT. This writing uses doctrinal research with a statute approach, namely examining all laws and regulations that are related to the legal issues at issue. The results of the study show that basically underhanded inheritance distribution letters can be used as a basis for transferring land rights for land registration at the Land Office in accordance with the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 16 of 2021 by taking into account the legal strength of evidence a private letter, if there is a denial of the signature, it becomes imperfect like an authentic deed, so it is necessary that at least it must be legalized by a notary. In addition, the Land Office has its own authority to accept or reject other evidence other than an authentic deed as contained in Article 37 of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration.