PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA SINEMATOGRAFI YANG DISEBARLUASKAN TANPA IZIN MELALUI APLIKASI TELEGRAM
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan yaitu untuk memahami lebih dalam tentang perlindungan terhadap karya sinematografi yang disebarluaskan tanpa izin melalui aplikasi telegram dan untuk mengetahui sanksi bagi oknum yang melakukan pembajakan. Kajian ini tergolong sebagai penelitian hukum normatif yang secara spesifik merupakan penelitian terhadap hukum dalam kedudukannya sebagai norma. Penulis mengkaji dengan Statue Approach atau pendekatan berdasarkan perundang-undangan yang dalam hal ini berkaitan dengan Hak Cipta dan dengan menganalisis Konsep Hukum. Berdasarkan hasil dari analisis menunjukkan bahwa film sebagai karya sinematografi yang disebarluaskan ke aplikasi telegram dilindungi oleh hak cipta seperti diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang secara spesifik diatur dalam ayat (1) huruf m pada Pasal 40 dan pengertian pembajakan juga diatur ketentuannya dalam Pasal 1 angka 23, meskipun dalam pengertian pembajakan tersebut masih menunjukkan norma kabur. Karya sinematografi yang disebarluaskan tanpa izin melalui aplikasi telegram akan mendapat sanksi hukum dengan cara mengajukan gugatan seperti diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Hak Cipta.
This research was conducted with the aim of understanding about the protection of cinematographic works those are distributed without permission through Telegram App and to find out the sanctions for piracy. This study is classified as a normative legal research, specifically law research by its position as the norm. The author examines with Statute Approach or an approach based on legislation which in this case relates to copyright and by analyzing Legal Concepts. Based on the result of the analysis shows that the movie as cinematographic works those are distributed through Telegram App are protected by copyright as regulated in the Copyright Act which is specifically regulated in paragraph (1) letter m of Article 40 and the definition of piracy, which also regulated in Article 1 number 23, eventhough in that definition of piracy still shows a vague norm. Cinematographic works those are distributed without permission through Telegram App will be subject to legal sanctions by filling a claim as stipulated in the Copyright Act.