PENGATURAN DAN MEKANISME PENEGAKAN PORNOGRAFI ANAK DI RANAH DARK WEB BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji pengaturan dan mekanisme penegakan pornografi anak di ranah dark web berdasarkan hukum internasional. Penulisan studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil studi menunjukkan bahwa pornografi anak merupakan salah satu bentuk eksploitasi seksual yang menjadi bagian dari cyber crime yang diatur dalam “Council of Europe Convention on Cybercrimes, Council of Europe Convention on the Protection of Children against Sexual Exploitation and Sexual Abuse,Convention on Rights of Child, Optional Protocol on The Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography, Worst Forms of Child Labour Convention”. Dark web merupakan bagian dari cyber space yang tidak terbatas secara teritorial dan memiliki sifat anonimitas sehingga mengharuskan penegak hukum untuk menggunakan metode peretasan terhadap komputer pelaku untuk dapat melakukan penindakan, maka dari itu mekanisme penegakan pornografi anak memerlukan kerjasama internasional antara negara dengan negara lainnya, atau negara dengan suatu organisasi internasional, untuk menghindari pelanggaran kedaulatan dan yurisdiksi. Hingga saat ini tidak terdapat suatu perjanjian internasional yang berlaku universal yang khusus mengatur mengenai pornografi anak dalam dark web, kerjasama internasional, dan mekanisme penegakanya. perjanjian internasional dibutuhkan untuk adanya suatu pandangan universal terhadap pornografi anak yang berada dalam ranah dark web, kerjasama internasional, dan bagaimana mekanisme yang layak ditempuh negara - negara untuk menghindari konflik kedaulatan dan yurisdiksi.
The purpose of this study is to examine the regulation and enforcement mechanism of child pornography on the dark web based on international law. The writing of this study used a normative legal research method with a historical approach, a statutory approach and a case approach. The results of the study show that child pornography is a form of sexual exploitation that is part of cyber crime regulated in the “Council of Europe Convention on Cybercrimes, Council of Europe Convention on the Protection of Children against Sexual Exploitation and Sexual Abuse, Convention on Rights of Child, Optional Protocol on The Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography, Worst Forms of Child Labor Convention”. The dark web is part of cyber space that is not territorially limited and has anonymity that requires law enforcement to use hacking methods on the perpetrator's computer to be able to take action, therefore the mechanism for enforcement of child pornography requires international cooperation between country and country, or countries with international organizations, to avoid violations of sovereignty and jurisdiction. Until now, there is no universally applicable international convention that specifically regulates child pornography on the dark web, international cooperation, and enforcement mechanisms. international convention are needed for a universal view of child pornography in the dark web realm, international cooperation, and how appropriate mechanisms could be taken by countries to avoid conflicts of sovereignty and jurisdiction.