PLURALISME KEWENANGAN PENYIDIKAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

  • Adam Ilyas Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Felix Ferdin Bakker Politeknik Imigrasi, BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Dicky Eko Prasetio Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Kewenangan penyidikan dalam perkara korupsi di Indonesia ditangani oleh tiga lembaga yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui penelitian hukum yuridis-normatif ini, adapun tujuan penulis dalam melakukan kajian hukum ini adalah untuk mengetahui seberapa efektif penyelesaian tindak pidana korupsi di Indonesia yang memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi kepada tiga lembaga dibandingkan dengan keberhasilan penyelesaian perkara korupsi di Singapura yang hanya dilakukan oleh satu lembaga yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Hasilnya pluralisme ini tidak efektif. Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelitian maka kebijakan untuk  melakukan perubahan peraturan perundang-undangan terkait untuk menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia dengan menempatkan KPK sebagai satu-satunya lembaga penegak hukum yang independen yang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. Hal lain yang perlu di kaji yaitu posisi Indonesia sebagai negara kepulauan, maka diperlukan adanya KPK cabang provinsi agar sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan merata.


The investigation authority in corruption cases in Indonesia is handled by three institutions, namely the Police, the Prosecutor's Office, and the Corruption Eradication Commission (KPK). Through this juridical-normative legal research, the author's aim in conducting this legal study is to find out how effective the settlement of corruption crimes in Indonesia is that gives the authority to investigate corruption crimes to three institutions compared to the successful completion of corruption cases in Singapore which one person only carried out. Institution, namely the Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). As a result, this pluralism is not adequate. Therefore, based on the research results, the policy is to make changes to the relevant laws and regulations to resolve corruption cases in Indonesia by placing the KPK as the only independent law enforcement agency that can conduct investigations and investigations of corruption cases. Another thing that needs to be studied is the position of Indonesia as an archipelagic country. It is necessary to have a provincial branch of the KPK so that the system for preventing and eradicating corruption can run effectively and evenly.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-25
How to Cite
ILYAS, Adam; FERDIN BAKKER, Felix; PRASETIO, Dicky Eko. PLURALISME KEWENANGAN PENYIDIKAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 150-162, dec. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/80519>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.p13.
Section
Articles