PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP PENYEBARAN BERITA HOAX DI MEDIA ONLINE

.

  • Putu Tsuyoshi Reksa Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Kadek Agus Sudiarawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Jurnal ilmiah ini dibuat dengan tujuan untuk memahami bentuk pertangunggjawaban pidana korporasi yang menyebarkan berita hoax dalam hukum positif di Indonesia dan mengetahui pengaturan hukum pidana yang dicita-citakan berkaitan dengan korporasi sebagai pelaku penyebar berita hoax. Berita bohong atau (hoax) merupakan kabar yang tidak sesuai dengan fakta tetapi dibuat  seperti benar adanya. Akhir-akhir ini mengenai tindakan penyebaran berita bohong (hoax) seringkali terjadi di dalam dunia maya. Tak hanya perorangan, media online yang dibentuk oleh korporasi juga ikut dalam menyebarkan berita bohong. Isu hukum yang akan dibahas pada karya tulis jurnal ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban korporasi terhadap penyiaran berita palsu (hoax) dan bagaimanakah pengaturan hukum pidana yang dicita-citakan (ius constituendum) berkaitan dengan korporasi sebagai pelaku penyebar berita hoax?. Jurnal ini menggunakan metode peneltiain hukum normatif dengan jenis penelitian deskriptif. Sebab menggunakan metode penelitian hukum normatif karena menggunakan produk-produk hukum yang berlaku saat ini dan dijadikan sebagai sumber utama, tujuan dari jenis penelitian deskriptif yaitu mendeskripsikan peristiwa-peristiwa secara sistematis, factual, akurat terhadap suatu objek yang diteliti. Pengaturan mengenai penyebaran hoax di dunia maya atau online yang dimana pelakunya merupakan korporasi belum diatur dan pengaturan hukum pidana yang dicita – citakan berkaitan dengan korporasi sebagai pelaku penyebaran berita bohong masih jauh dari yang dicita – citakan Bangsa Indonesia.


ABSTRACT


This scientific journal was created with the aim of understanding the form of corporate criminal responsibility that spreads hoax news in positive law in Indonesia and knowing the desired criminal law arrangements related to corporations as perpetrators of hoax news spread. Fake news or (hoax) is news that is not in accordance with the facts but is made to appear to be true. Lately, the act of spreading fake news (hoaxes) often occurs in cyberspace. Not only individuals, online media formed by corporations also participate in spreading fake news. The legal issues that will be discussed in this journal paper are how is corporate responsibility for broadcasting fake news (hoax) and how is the desired criminal law arrangement (ius constituendum) related to corporations as perpetrators of spreading hoax news?. This journal uses a normative legal research method with a descriptive research type. Because it uses normative legal research methods because it uses current legal products and is used as the main source, the purpose of this type of descriptive research is to describe events in a systematic, factual, accurate manner towards an object under study. Arrangements regarding the spread of hoaxes in cyberspace or online where the perpetrators are corporations have not been regulated and the criminal law arrangements that aspire to be related to corporations as perpetrators of spreading fake news are still far from what the Indonesian people aspire to.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-21
How to Cite
REKSA KURNIAWAN, Putu Tsuyoshi; SUDIARAWAN, Kadek Agus. PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP PENYEBARAN BERITA HOAX DI MEDIA ONLINE. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 1474-1482, may 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/80316>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i06.p20.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>