PEMBENTUKAN ORGANISASI MASYARAKAT SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP INDIKASI GEOGRAFIS KOPI KINTAMANI
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pembentukan serta pentingnya perlindungan hukum terhadap Organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Kintamani. Metode hukum normatif digunakan pada studi kali ini berdasarkan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil studi menjelaskan bahwasanya Kopi Kintamani merupakan Indikasi Geografis yang pertama terdaftar di Indonesia. Indikasi Geografis Kopi Kintamani dikelola melalui organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Organisasi MPIG sangat berperan penting dalam menjaga dan melindungi keberadaan Indikasi Geografis Kopi Kintamani. Organisasi MPIG telah dibentuk berdasarkan surat keputusan Bupati Bangli, namun menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 belum memuat ketentuan tentang perlindungan hukum bagi organisasi tersebut. Pemberian perlindungan hukum bagi organisasi MPIG adalah sebagai bentuk kepastian hukum untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum terhadap organisasi tersebut mengingat peran pentingnya dalam perlindungan Indikasi Geogragis Kopi Kintamani. Maka dari itu, pemerintahan daerah perlu membentuk kebijakan-kebijakan daerah dalam hal perlindungan Organisasi MPIG.
This writing aims to analyze the legal basis for the establishment and the importance of legal protection for the Kintamani Coffee Protection Community Organization. The normative legal method used in this study is based on legislation and literature study. The results of the study explain that Kintamani Coffee is the first registered Geographical Indication in Indonesia. Geographical Indications Kintamani coffee is managed through the Geographical Indication Protection Society (MPIG). The MPIG organization plays an important role in maintaining and protecting the existence of the Kintamani Coffee Geographical Indications. The MPIG organization has been established based on the Bangli Regent's decree, but according to Law Number 20 of 2016 it does not yet contain provisions on legal protection for the organization. The provision of legal protection for the MPIG organization is a form of legal certainty to avoid legal violations against the organization considering its important role in protecting the Kintamani Coffee Geographical Indications. Therefore, local governments need to form regional policies in terms of protecting the MPIG Organization.