PENGATURAN KARYA CIPTA SINEMATOGRAFI MELALUI APLIKASI TELEGRAM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui bagaimana pengaturan secara hukum dari hak cipta hak cipta terhadap pembajakan karya sinematografi berbentuk film melalui aplikasi telegram dan perlindungan hukum bagi si pencipta terhadap pembajakan secara online yang dilakukan seseorang berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian hukum secara normatif digunakan dalam penelitian ini yang memfokuskan dengan pendekatan perundang-undang (statute approach). Hasil yang tertera pada penelitian ini menerangkan bahwa berlandaskan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta pada pasal 40 ayat (1) huruf m telah mengatur karya sinematografi sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi akan tetapi terdapat pelanggaran Hak Cipta pada karya sinematografi khusunya film sedang maraknya terjadi karena kemudahnya dalam mencari dan mendapatkan secara gratis. Pelaku yang melakukan tindak pembajakan serta menyebarluaskan karya ciptaan seseorang yang memiliki perlindungan hukum tertulis dan secara sah telah melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan ketentuan yang tertera pada undang-undang hak cipta. Bagi pelaku pembajakan ini dapat dikenai sanski dan denda sesuai pada instrumen hukum berlaku. Para pencipta karya seni yang dirugikan dapat menghubungi menkominfo agar mengadakan pemblokiran pada aplikasi telegram yang berisi film bajakan sehingga tidak beredar semakin luas.
This research aimed to analyze and find out how the legal arrangement of copyright to piracy of cinematographic works in the form of films through the telegram application and legal protection for the creator against online piracy committed by someone under the Copyright Act. This writing was normative legal research using statutory approach and conceptual approach. The study indicated that based on Law No. 28 of 2014 on Copyright in article 40 paragraph (1) letter m has regulated cinematographic works as one of the protected creations but there is a violation of the copyright in cinematography works especially films are rife because it is easy to find and get for free. Perpetrators who commit acts of piracy and disseminate the work of someone who has written legal protection and has lawfully committed unlawful acts based on the provisions stated in the copyright law. Perpetrators of this hijacking can be subject to Tanski and fines by applicable legal instruments. The creators of aggrieved artwork can contact the minister of information to hold a blocking on the telegram application containing pirated films so that it does not circulate more widely.