PENGATURAN PENJAMINAN KREDIT MODAL KERJA DALAM PENYELAMATAN UMKM DITENGAH PANDEMI COVID-19
Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM di tengah pandemi Covid-19 dan mengkaji pengaturan penjaminan kredit modal kerja dalam penyelamatan UMKM di tengah pandemi Covid-19. Metode penulisan yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang meninjau kepustakaaan hukum sehingga mengacu pada data sekunder yakni bahan-bahan hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa Penjaminan pemerintah yang diberikan terhadap pelaku usaha untuk kredit modal kerja bagi UMKM diatur dalam Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), diberikan terhadap kewajiban finansial atas Pinjaman modal kerja yang diterima oleh Pelaku Usaha.” Dalam Permenkeu RI No. 71/PMK.08/2020 Dengan penjaminan terhadap modal kerja akan adanya dorongan penyaluran kredit modal kerja ke UMKM dari perbankan. Maka dapatlah dinyatakan bahwa terdapat peluang peningkatkan permodalan bagi pelaku UMKM sekaligus menurunkan rasio resiko kredit. Tegas dan jelasnya, Permenkeu RI No. 71/PMK.08/2020 memang benar dapat menyelamatkan UMKM ditengah pandemi Covid-19.
This study will discover the arrangements for guaranteeing working capital loans for SMEs in the midst of the Covid-19 pandemic and reviewing the arrangements for guaranteeing working capital loans in rescuing SMEs in the midst of the Covid-19 pandemic. This study uses a normative legal research method that reviews the legal literature so that it refers to secondary data, namely legal materials. The results explain that the government guarantee provided to business actors for working capital loans for SMEs is regulated in Article 7 paragraph (1) which states that "The Government Guarantee as referred to in Article 6 paragraph (1), is given to financial obligations on working capital loans issued by the government. accepted by the Business Actor." From the Minister of Finance of the Republic of Indonesia, No. 71/PMK.08/2020 With the guarantee of working capital, there will be encouragement for the distribution of working capital loans to SMEs from banks. So it can be said that there is an opportunity to increase capital for SMEs actors while reducing the credit risk ratio. Firmly and clearly, the Minister of Finance of the Republic of Indonesia No. 71/PMK.08/2020 can indeed save SMEs in the midst of the Covid-19 pandemic.