PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA TARI ABUANG DI DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN SEBAGAI SATU BENTUK EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA
Abstract
ABSTRAK
Adapun tujuan dari kajian ini yaitu untuk mengetahui pihak yang menjadi pemegang Hak Cipta atas karya ekspresi budaya tradisional yaitu pada karya Tari Abuang dan untuk mengetahui perlindungan hukum atas karya ekspresi budaya tradisional kajian terhadap karya Tari Abuang sebagai satu bentuk ekspresi budaya tradisional dalam perspektif Hak Cipta. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Serta dengan teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu bahwa pemegang Hak Cipta atas karya Tari Abuang sebagai salah satu bentuk ekspresi budaya tradisional masyarakat adat di suatu daerah di Bali yang sampai saat ini masih dilestarikan oleh masyarakatnya adalah Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UUHC dan perlu mendapatkan perlindungan hukum salah satu bentuk EBT sebagaimana rezim Hak Cipta yang mengatur bahwa karya seni termasuk seni tari merupakan objek perlindungan Hak Cipta termasuk tari warisan turun temurun. Bahwa di dalam UUHC telah diatur perlindungan hukum mengenai karya ekspresi budaya tradisional dalam UUHC pada Pasal 38, Pasal 39 dan Pasal 60 UUHC.
Kata Kunci: Hak Cipta, Ekspresi Budaya Tradisional, Tari Abuang
ABSTRACT
The purpose of this study is to find out who is the Copyright holder of the work of traditional cultural expression, namely the Abuang Dance work and to know the legal protection of the traditional cultural expression work of the study of Abuang Dance as a form of traditional cultural expression in the Copyright perspective. In this study using a normative legal research method with a research approach that is the legislation approach and legal concept analysis approach. And the data analysis technique used is qualitative descriptive analysis technique. The results of this study are that the Copyright holder of the Abuang Dance works as a form of traditional cultural expression of indigenous peoples in an area in Bali which is still preserved by the people is the State as stipulated in Article 38 paragraph (1) of the UUHC and needs to get protection the law is one form of EBT as the Copyright regime regulates that works of art including dance are objects of copyright protection including legacy dance. Whereas the UUHC regulates the legal protection regarding the work of traditional cultural expressions in the UUHC in Article 38, Article 39 and Article 60 of the UUHC.