PENGATURAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG TELAH HABIS JANGKA WAKTUNYA

  • Triana Novia Tungga Dewi Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Flora Dianti Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Abstract

Penulisan ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis menganai keabsahan suatu perbuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dilakukan terhadap obyek tanah Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya atau jangka waktunya, serta memberikan gambaran mengenai prosedur yang dapat dipenuhi agar jual beli tanah Hak Guna Bangunan yang telah habis jangka waktunya tersebut dapat dilakukan. Penulisan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 136K/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan pada Peraturan Perundang-Undangan, sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data menggunakan analisis kualitatif, cara penarikan kesimpulannya menggunakan logika deduktif. Hasil studi ini menjelaskan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang atau Notaris oleh para pihak, tidak dapat dikatakan sah dan berlaku. Dikarenakan pemegang hak atas tanahnya bukan orang yang berhak untuk mengalihkan hak tersebut atau haknya gugur, karena objeknya telah dikuasai oleh Negara. Prosedur yang dapat dipenuhi agar jual beli dapat dilakukan yaitu melalui pembaharuan hak, atau prosedur kedua dapat membuat Akta Notaris yang disebut dengan Akta Jual Beli Rumah dan Pengoperan Hak, yang di ikuti dengan pengajuan permohonan Hak atas Tanah, yaitu Hak Guna Bangunan.


This writing is carried out to find out and analyze the validity of a legal act of a Sale and Purchase Binding Agreement which is carried out on a land object with a Hak Guna Bangunan which has expired or its period of time, as well as to find out the procedures that can be fulfilled so that the sale and purchase of land with a Building Use Rights that have expired time it can be done. This writing refers to the Supreme Court Decision Number 136K/Pdt/2017. This study uses a normative legal research method with an approach to legislation, the nature of the research is analytical descriptive, the data used is secondary data, the data analysis uses qualitative analysis, the conclusion is drawn using deductive logic. The results of this study explain that the binding sale and purchase agreement made before the authorized official or notary by the parties cannot be said to be valid and valid. Because the holder of the right to the land is not the person who has the right to transfer the right or the right is lost, because the object has been controlled by the State. The procedure that can be fulfilled so that buying and selling can be carried out is through renewal of rights, or the second procedure can make a Notary Deed called the Deed of Sale and Purchase of Houses and the Transfer of Rights, which is followed by submitting an application for Land Rights, namely the Right to Build.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-02
How to Cite
TUNGGA DEWI, Triana Novia; DIANTI, Flora. PENGATURAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH HAK GUNA BANGUNAN YANG TELAH HABIS JANGKA WAKTUNYA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 12, p. 2491-2501, dec. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/78428>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i12.p19.
Section
Articles