PENGATURAN KRIMINALISASI TINDAKAN SANTET DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Tujuan dari study ini untuk mengkaji mengenai alasan kriminalisasi terhadap tindakan santet di dalam RKUHP, selain itu study ini bertujuan juga menggali mengenai isi Pasal 252 RKUHP mengenai santet, hal ini karena masih banyaknya simpang siur mengenai bagaimana pengaturan santet ini karena berhubungan dengan sesuatu hal yang gaib yang sulit dibuktikan di dalam persidangan. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji bahan-bahan primer seperti buku, jurnal-jurnal, internet, dan peraturan perundang-undangan, sehingga hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa alasan mengkriminalisasi perbuatan santet ini karena merupakan faktor kriminogen yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya dan dapat memberikan keresahan di masyarakat. Pasal santet yang diatur dalam RKUHP merupakan delik formil yang menitikberatkan kepada tindakan pelaku bukan akibat yang ditimbulkan oleh pelaku pidana.
The purpose of this study is to examine the reasons for criminalizing the act of witchcraft in the RKUHP, besides that this study also aims to explore the contents of Article 252 of the RKUHP regarding witchcraft, this is because there are still many confusions about how to regulate witchcraft because it is related to something supernatural that difficult to prove in court. This study uses a normative juridical research method by examining primary materials such as books, journals, the internet, and laws and regulations, so that the results of this study show that the reason for criminalizing the act of witchcraft is because it is a criminogenic factor that can lead to other crimes and can cause unrest in the community. The article on witchcraft as regulated in the RKUHP is a formal offense that focuses on the actions of the perpetrators, not the consequences of the criminals.