EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI E-COURT SEBAGAI PERWUJUDAN PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGERI KARAWANG
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui mengenai efektivitas implementasi e-Court sebagai perwujudan peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Karawang yang diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 58 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjadi dasar dari proses beracara di Pengadilan Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa system e-Court pada Pengadilan Negeri Karawang dalam menciptakan efisiensi pada proses pelayanan administrasi perkara secara elektronik di Pengadilan telah mampu memerlihatkan tingkat kepuasan dari segmentasi efisiensi waktu dan biaya yang dikeluarkan para pencari keadilan, berkaitan dengan kemudahan proses pengadilan secara elektronik. Dalam sistem e-Court di Pengadilan Negeri Karawang walaupun masih ada beberapa kendala dalam proses e-Court tetapi secara keseluruhan penggunaan e-Court sudah sangat cukup memuaskan karena masyarakat dapat dengan mudah mendaftarkan gugatan di luar Pengadilan. Penerapan sistem e-Court di Pengadilan Negeri Karawang tidak melenceng dengan asa peradilan karena sangat menghemat biaya transport, waktu dan lebih sederhana dalam proses pelaksanaannya.
The purpose of this article is to determine the effectiveness of the implementation of e-Court as a manifestation of fast, simple and low cost justice in the Karawang District Court which is regulated in Article 2 paragraph 4 of Law Number 58 concerning Judicial Power which is the basis of proceedings at the Indonesian Courts. The method used in this article is an empirical juridical approach. The results of this study indicate that the e-Court system at the Karawang District Court in creating efficiency in the process of electronic case administration services in the Court has been able to show the satisfaction level of the segmentation of time and cost efficiency incurred by justice seekers, related to the electronic court process. In the e-Court system in the Karawang District Court, although there are still some defects in the e-Court process, overall the use of e-Court has been very satisfying because the public can easily accept claims outside the Court. The e-Court application system in the Karawang District Court does not deviate from the expectations of the judiciary because it really maintains transportation costs, time and is simpler in the implementation process.