PEMBERIAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA GUNA MENCEGAH PENULARAN VIRUS DALAM PANDEMI COVID-19

  • Ni Kadek Eniantari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Sagung Putri M. E. Purwani

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan yaitu guna melihat apakah pemberian asimilasi kepada beberapa narapidana yang dengan maksud mengurangi penularan virus dalam masa pandemi COVID-19 sudah tepat atau belum dan mengetahui bagaimana terkait pengawasan terhadap narapidana pasca diberikannya asimilasi. Penulisan ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan memperhatikan beberapa kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Hukum serta HAM atau Menkumham di masa pandemi COVID yaitu Ketentuan Menkumham No. 10 Thn 2020 terkait syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Mencegah serta Menanggulangi Penularan Corona Virus 2019 serta Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04.2020 mengenai Pengeluaran Atau Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi maupun Integrasi Dalam Rangka Mencegah Dan Menanggulangi Penularan Corona Virus 2019. Hakikatnya kebijakan untuk memberikan asimilasi terhadap narapidana merupakan suatu langkah yang sangat tepat dalam rangka mengurangi penyebaran virus di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Namun selama masa pandemi COVID berlangsungĀ  beberapa narapidana yang diberikan asimilasi justru meresahkan masyarakat karena tidak sedikit narapidana yang telah diberikan asimilasi tersebut kembali melakukan suatu kejahatan. Maka dari itu perlu bagi masyarakat untuk mengetahui mengenai bagaimana pengawasan terhadap narapidana pasca diberikannya asimilasi.


This study has a purpose, namely to see whether giving assimilation to some prisoners with the intention of reducing virus transmission during the COVID-19 pandemic is appropriate or not and knowing how it is related to supervision of prisoners after assimilation is given. This writing uses a normative legal approach by taking into account several policies and regulations issued by the Minister of Law and Human Rights or Menkumham during the COVID pandemic, namely Menkumham Regulation No. 10 Year 2020 regarding the conditions for granting assimilation and integration rights for prisoners and children in the context of preventing and dealing with the 2019 Corona Virus transmission and the Minister of Law and Human Rights Decree Number 19.PK.01.04.2020 regarding the release or release of prisoners and children through assimilation and integration in order to prevent and overcome 2019 Corona Virus Transmission. In essence, the policy to provide assimilation to prisoners is a very appropriate step in order to reduce the spread of the virus in Correctional Institutions. However, during the COVID-19 pandemic, some prisoners who were given assimilation actually disturbed the community because not a few prisoners who had been given assimilation again committed a crime. Therefore, it is necessary for the community to know about how to supervise prisoners after being given assimilation.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-11-04
How to Cite
ENIANTARI, Ni Kadek; M. E. PURWANI, Sagung Putri. PEMBERIAN ASIMILASI BAGI NARAPIDANA GUNA MENCEGAH PENULARAN VIRUS DALAM PANDEMI COVID-19. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 11, p. 2697-2706, nov. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/76809>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i11.p20.
Section
Articles