URGENSI PENGATURAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pelaksanaan persidangan secara elektronik dalam penyelesaian perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berfokus pada pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik dalam penyelesaian perkara pidana. Hasil dari kajian ini menemukan bahwa belum adanya pengaturan secara khusus mengenai persidangan perkara pidana secara elektronik di Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2019 mengatur mengenai persidangan berbasis online yang hanya khusus pada persidangan perkara perdata, begitu pula pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/2020 yang saat ini telah diubah menjadi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5/2020, Kedua surat edaran tersebut masih belum mengatur mengenai pelaksanaan persidangan secara elektronik dalam penyelesaian perkara pidana. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berimplikasi pada proses peradilan di Indonesia, sehingga sangatlah perlu dibuat pengaturan pelaksanaan persidangan secara elektronik dalam penyelesaian perkara pidana.
This study aims to analyze the implementation of online trials in the settlement of criminal cases. The method used in this study is a normative legal research method with an invitation-only approach which refers to an examination of the regulations regarding the implementation of online trials in the settlement of criminal cases. The results of this study found that there was no specific regulation regarding online-based criminal case trials in Indonesia. Supreme Court Regulation Number 1/2019 for assistance regarding online-based trials that are only specific to court proceedings in civil cases, as well as in the Circular of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1/2020 which has now been changed to Circular of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 5/2020, Both of these circulars have not yet fostered the implementation of online trials in the settlement of criminal cases. This does not guarantee legal uncertainty that has implications for the judicial process in Indonesia, so it is necessary to make arrangements for the implementation of online trials in the settlement of criminal cases.