PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM INVESTASI ASET VIRTUAL CURRENCY DI INDONESIA

  • Nyoman Candra Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gede Artha Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Dalam penulisan jurnal ilmiah ini memiliki tujuan untuk lebih mengetahui dan memahami tentang legalitas Bitcoin dalam kegiatan investasi di Indonesia dan juga perlindungan hukum terhadap investor dalam investasi aset virtual currency di Indonesi. Jurnal imiah ini ditulis dengan  metode penelitian hukum normatif memakai pendekatan perundang-undangan. Hasil studi dari permasalahan yang dibahas yaitu mengenai investasi aset virtual currency menggunakan Bitcoin dimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan ketentuan perundang-undangan lainnya dalam bidang Perbankan serta Undang-Undang pendukung sektor lainnya . terkait upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengamankan investor Bitcoin sebetulnya bukan hanya berpegang atas pengaplikasian hukum perdata belaka sebagai halnya  dengan mempergunakan denda atau hukuman dan prosedur terhadap dakwaan untuk mengganti kerugian. Bahkan pada keadaan sekarang perlindungan hukum terhadap para investor sudah terdapat ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya secara tegas, yaitu Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Kata Kunci: Perlindungan hukum, investor, mata uang virtual


 


ABSTRACT


 


In writing this scientific journal, the aim is to better know and understand the legality of Bitcoin in investment activities in Indonesia and also legal protection for investors in investing in virtual currency assets in Indonesia.. This scientific journal is written using a normative legal research method with a statutory approach. The results of the study of the problems discussed are about investing in virtual currency assets using Bitcoin which is regulated in Law no. 7 of 2011 concerning Currency and other statutory provisions in the banking sector and other supporting laws. Regarding the efforts that the government can take to secure Bitcoin investors, it is actually not just relying on the mere application of civil law as well as using fines or penalties and procedures for indictments to compensate for losses. Even in the current state of legal protection for investors, there are already statutory provisions that seriously regulate it, namely Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection.


Key Words: Legal Protection, investors, virtual currency

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-10-16
How to Cite
CANDRA, Nyoman; ARTHA, I Gede. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM INVESTASI ASET VIRTUAL CURRENCY DI INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 04, p. 192-203, oct. 2023. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84287>. Date accessed: 02 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2023.v12.i04.p2.
Section
Articles