KEBIJAKAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA SAAT PANDEMI COVID-19
Abstract
Studi dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta mengkaji mengenai kebijakan untuk mengambil suatu keputusan pembebasan bersyarat bagi narapidana saat pandemi COVID-19. Adapun teori yang digunakan untuk menganalisa kajian ini adalah teori pembebasan bersyarat dalam hukum positif dan spesifikasi pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang tentunya dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, buku, jurnal terkait dengan penulisan ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah guna menanggulangi COVID-19 di lapas yang kelebihan kapasitas dengan kebijakan “pembebasan bersyarat”, namun keputusan ini tidak lepas dari problematika yang terjadi yaitu pengulangan tindak pidana yang terjadi pada para mantan narapidana yang telah dibebaskan dan menunjukan ius constituendum dari pembebasan bersyarat tersebut.
The study in this study aims to find out and examine policies to make a decision on parole for prisoners during the COVID-19 pandemic. The theory used to analyze this study is the theory of parole in positive law and the specifications in this study use normative legal research. This paper uses a normative legal research method which of course uses the approach of legislation, books, journals related to this writing. Based on the research conducted, the results of this study indicate that the government's efforts to tackle COVID-19 in overcapacitated prisons are with the policy of "conditional release", but this decision cannot be separated from the problems that occur, namely the repetition of criminal acts that occur in ex-convicts. who has been released and shows the ius constituendum of the conditional release.