ANALISA PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL LOGGING DALAM HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dari pada penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana illegal logging dalam hukum pidana di Indonesia dan upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi dampak illegal logging. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dan undang-undang yang berkaitan dengan illegal logging. Hasil studi menunjukkan bahwa, peraturan yang kerap digunakan untuk penegakan hukum pembalakan hutan saat ini ialah Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 ini merupakan peraturan perundang-undangan yang pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 14 tahun 1999 tentang kehutanan yang menyatakan bahwa tindak pidana perusakan hutan diutamakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi pemberantasan pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di Indonesia, yaitu pemerintah telah memberikan izin untuk melakukan penebangan pohon secara tebang pilih pada pohon-pohon di kawasan hutan. Upaya ini dilakukan pemerintah agar para penebang pohon melakukan penebangan pohon secara tebang pilih dan mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Upaya pemerintah lainnya yaitu dalam pembuatan peraturan daerah untuk meminimalisir terjadinya tindakan pembalakan liar yang terjadi di daerah-daerah Indonesia, upaya selanjutnya pemerintah bekerja sama dengan instansi terkait untuk menanggulangi pembalakan liar tersebut.
The purpose than this paper is to determine the regulation of illegal logging in criminal law in Indonesia and the effort which is conducted by the government in resolve the effects of illegal logging. This writing uses a normative research method that is which is done by analyzing library materials and laws related to illegal logging. The result of the study prove that the rules that is often used to enforce forest logging laws at this time is Law no. 18 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Forest Destruction. The enactment of Law Number 18 of 2013 is a statutory regulation implementing Law Number 14 of 1999 concerning forestry which states that priority for forest destruction is still valid as long as it does not conflict with Law Number 18 of 2013. Efforts what the government has done in tackling the eradication of illegal logging (illegal logging) that occurs in Indonesia, namely the government has given permission to cut trees selectively felling trees in forest areas. This effort is made by the government so that the loggers do selective cutting and follow the rules applied by the government. Another government effort is to formulate regional regulations to minimize the occurrence of illegal logging that occurs in Indonesian regions, the next attempt by the government to cooperate with related agencies to tackle illegal logging.