PENGATURAN PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK SEBAGAI BENTUK INSENTIF INVESTASI DI PROVINSI BALI

  • Anak Agung Istri Dwina Putra Fakultas Hukum Universita Udayana
  • Cokorda Dalem Dahana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberian keringanan pajak sebagai insentif investasi di Provinsi Bali dan Untuk mengetahui pelaksana sebagai bentuk Insentif Investasi di bali telah sesuai dengan peraturan daerah provinsi bali Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan dan/atau Penanaman Modal. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil studi menunjukkan Keringanan pajak (insentif) adalah salah satu keringan pajak yang diberikan pemerintah daerah kepada penanam modal atau insvestor. Tata cara pemberiannya terdapat dalam Pasal 2 Pergub No. 74/2017. Dalam Pasal 7 Ayat (2) PP No. 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah dinyatakan bahwa Perda sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang ada di dalam Pasal 7 Ayat (2). Dari indikator yang pertama yaitu, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 telah dimuat mengenai tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal sebagaimana yang diatur dalam Bab II dimulai dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 yang didasarkan pada ketentuan yang terdapat pada PP Nomor 24 Tahun 2019. Dengan demikian, apabila mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Perda No. 1 Tahun 2016 sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam PP No. 24 Tahun 2019.


The purpose of this study is to find out the mechanism for providing tax breaks as an investment incentive in Bali Province and to find out that the implementer as a form of investment incentives in Bali is in accordance with the Bali provincial regulation Number 1 of 2016 concerning Incentives and / or Ease and / or Investment. This study uses normative legal research methods with statutory and comparative approaches. The study results show that tax relief (incentives) is one of the tax relief provided by local governments to investors or investors. The procedure for giving is contained in Article 2 of Pergub No. 74/2017. In Article 7 Paragraph (2) PP No. 24 of 2019 concerning the Providing of Incentives and Ease of Investment in the Regions it is stated that the Perda at least contains the provisions contained in Article 7 Paragraph (2). From the first indicator, namely, the procedure for providing incentives and facilities, in Perda No. 1 of 2016 has been contained regarding the procedures for providing incentives and facilities for investment as stipulated in Chapter II starting from Article 2 to Article 6 which is based on the existing provisions. in PP Number 24 of 2019. Thus, when referring to the provisions contained in Perda No. 1 of 2016 is in accordance with the provisions contained in PP No. 24 of 2019.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-25
How to Cite
DWINA PUTRA, Anak Agung Istri; DALEM DAHANA, Cokorda. PENGATURAN PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK SEBAGAI BENTUK INSENTIF INVESTASI DI PROVINSI BALI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 178-188, dec. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/72783>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.p15.
Section
Articles