PEMBUKTIAN PIDANA GRATIFIKASI TERHADAP PUNGUTAN LIAR PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
Abstract
Gratifikasi adalah salah satu tindak pidana khusus di Indonesia yang perbuatannya dilarang oleh hukum Indonesia. Gratifikasi sering ditemukan dalam berbagai program pemerintah, termasuk dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang ditujukan sebagai percepatan pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mengetahui, serta mengkaji bentuk Gratifikasi pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) beserta pembuktiannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian hadiah termasuk uang, barang, rabat (diskon), Komisi, Pinjaman uang tanpa bunga, tiket perjalanan tergolong dalam bentuk gratifikasi. Terkait dengan pembuktiannya di Pengadilan, tindakan Gratifikasi dapat dipidana apabila memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif serta perbuatannya memenuhi sifat melawan hukum formiil dan materiil dari suatu tindak pidana.
Gratification is one of the special criminal acts in Indonesia whose actions are prohibited by Indonesian law. Gratification is often found in various government programs, including in the Complete Systematic Land Registration, whose implementation is regulated by the Regulation of the Minister of Agrarian and Spatial Planning / Head of the National Land Agency Number 35 of 2016 concerning Acceleration of Implementation of Complete Systematic Land Registration aimed at accelerating land registration. This research aims to analys and study the forms of gratification of illegal fees for Complete Systematic Land Registration (CSLR) and how it can be proven in court. The method used in this research is normative legal research that uses a statutory and case approach. The results showed that the giving of gifts including money, goods, rebates (discounts), commissions, interest-free money loans, travel tickets were classified as gratuities. In relation to the evidence in court, an act of gratification can be punished if it fulfills the subjective and objective elements as well as the action fulfils formal and material element of a criminal act.