PERJANJIAN MELALUI ELEKTRONIK DITINJAU DARI PASAL 1866 KUHPERDATA
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pembuktian perjanjian yang dilakukan melalui elektronik dan untuk mengetahui keabsahan perjanjian yang dilakukan melalui elektronik ditinjau dari Pasal 1866 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan yaitu penelitian data sekunder berupa bahan-bahan primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian yang dibuat melalui elektronik/digital mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan perjanjian yang dilakukan melalui manual. Undang-Undang mengakui perjanjian melalui elektronik adalah sah seperti yang dilakukan melalui manual.
The purpose of this research is to determine the evidentiary of the agreement made through electronic and to determine the validity of the agreement made through electronic observed from Article 1866 of the Civil Code. This research uses library research that is secondary data research in the form of primary, secondary and tertiary materials. The results showed that agreements made electronically/digitally have the same evidentiary power with agreements made manually. The law acknowledges the agreements electronically shall be as legitimate as it is carried out manually.