PERLINDUNGAN HAK CIPTA DESAIN GRAFIS PADA USAHA PRINT ON DEMAND

  • Adam Mulyawan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Puti Priyana Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Tujuan studi ini untuk menelaah terkait perlindungan hukum terhadap hak cipta desain bagi desainer grafis yang menjalankan jasanya pada usaha Print On Demand. Metode penelitian pada jurnal ini adalah secara normatif dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hak cipta melindungi desainer atau pemegang hak cipta atas desain Print On Demand, dari pengumuman atau perbanyakan ciptaannya oleh pihak lain tanpa ijin desainer atau pemegang hak cipta atas desain. tidak termasuk pelanggaran hak cipta manakala kompetitor atau pihak lain hanya terinspirasi dari ciptaan yang diciptakan sendiri beripa sebuah karya desain baru. Diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 113 angka (4) bahwa Setiap Orang yang melakukan pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada, bukan dimulai karena pencatatan. Untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta tidak diperlukan adanya pencatatan atas ciptaan terlebih dahulu.


The purpose of this study is to examine the legal protection of design copyright for graphic designers who carry out their services in the Print On Demand business. The research method in this journal is normative by applying a statutory approach. The results of the research show that copyright protects the designer or the copyright holder of the Print On Demand design, from announcements or reproduction of his creations by other parties without the permission of the designer or the copyright holder of the design. does not include copyright infringement when a competitor or other party is only inspired by a self-created work that is a new design work. It is regulated in Law number 28 of 2014 concerning Copyright Article 113 point (4) that every person who commits piracy, shall be punished with a maximum imprisonment of ten years or a maximum fine of Rp.4,000,000,000.00 (four billion rupiah). Protection of a creation starts when the creation exists, not because of recording. In order to obtain Copyright protection, there is no need to record the work first.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-07-01
How to Cite
MULYAWAN, Adam; PRIYANA, Puti. PERLINDUNGAN HAK CIPTA DESAIN GRAFIS PADA USAHA PRINT ON DEMAND. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 8, p. 1488-1500, july 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/71299>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i08.p20.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)