PERANAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENJUALAN OBAT-OBATAN MELALUI INTERNET
Abstract
This writing shall be entitled as “The Role of the Consumer Protection Agency against the Sale of Drugs via the Internet”. This writing shall apply normative legal research method combined with several approaches of regulatory and factual approach respectively. This writing shall illustrate the role of consumer protection agencies in protecting the rights of consumers. Conclusion that can be drawn through this paper is the role of the competent institutions, namely the National Consumer Protection Agency, Institute for Consumer Protection Organization, the Indonesian Consumers Foundation, and the Consumer Dispute Settlement Board in providing legal protection for consumers, these institutions have its own role, such as receiving complaints about consumer protection of the public, in collaboration with relevant agencies in efforts to achieve consumer protection, to supervise the implementation of consumer protection and to resolve disputes relating to consumer protection.
Tulisan ini berjudul “Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen terhadap Penjualan Obat-obatan melalui Internet”. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum Normatif dengan jenis pendekatan berupa Pendekatan Peraturan dan Pendekatan Fakta. Tulisan ini akan menggambarkan peranan lembaga-lembaga perlindungan konsumen dalam melindungi hak-hak konsumen. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah peran serta lembaga-lembaga yang berwenang, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, lembagalembaga tersebut memiliki perannya tersendiri, seperti menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen serta untuk menyelesaikan sengketa terkait perlindungan konsumen.