TATA CARA YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENANGANI TRANSAKSI FINTECH ILLEGAL DI KOTA DENPASAR
Abstract
Penelitian dalam tulisan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai tata cara Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) dalam hal menangani atau melindungi konsumen (pembeli) terhadap perlakuan pelaku usaha yang menyimpang dalam transaksi Fintech Illegal di Kota Denpasar. Metode yang dipergunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode hukum penelitian empiris. Adapun hasil dari penelitian ini ialah dimana Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali sudah memberikan perlindungan hukum secara maksimal terhadap konsumen yang merasa dirugikan terhadap kasus fintech illegal yakni diantaranya dengan cara melakukan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga dari pihak kepolisian, selain itu YLPK sendiri membantu mendampingi konsumen tersebut untuk mendapatkan hak-haknya dalam hukum seperti dalam penyelesaian kasusnya yang diproses oleh pihak kepolisian, kemudian memberikan bantuan berupa konsultasi hukum, dan juga memberikan informasi mengenai tindakan hukum yang tepat yang dapat konsumen tersebut laksanakan selama proses penggugatan maupun proses pengadilan dalam perihal kasus penipuan transaksi finctech illegal, serta pihak YLPK juga wajib bisa meminimalisir hambatan dana keuangan yang dialaminya dengan cara mengajukan proposal terhadap pemerintah demi kelancaran bantuan hukum terhadap konsumen.
The research in this paper aims to find out deeper about the procedures for the Indonesian Consumer Protection Organization (YLPK) in terms of handling or protecting consumers (buyers) against deviant treatment of business actors in Illegal Fintech transactions in Denpasar City. The method used by the author in this study is the legal method of empirical research. The result of this research is that the Bali’s Indonesian Consumer Protection Organization (YLPK) has provided maximum legal protection for consumers who feel disadvantaged by illegal fintech cases, including by collaborating with the Financial Services Authority of Indonesia (OJK) and also the police. Besides, YLPK itself helps assist these consumers to obtain their rights under the law, such as in resolving their cases processed by the police, then providing assistance in the form of legal consultation, and also providing information regarding appropriate legal actions that consumers can carry out during the lawsuit process or the court process concerning fraud cases of illegal fintech transaction, and YLPK is also required to minimize the financial constraints the organization experiences by submitting a proposal to the government for the smooth running of legal assistance to consumers.